MADIUN, RadarBangsa.co.id – Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi Masyarakat, pemerintah Pusat melalui kementrian agraria dan tata ruang RI menerbitkan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).
Dan Desa Bagi Kecamnatan/Kabupaten Madiun mendapatkan program bantuan tersebut, mereka menyambut baik dan bisa bernafas lega karena dengan hadirnya program PTSL ini, di wilayah desa Bagi tidak ada permasalahan atau konflik masalah tanah.
” Masyarakat desa Bagi sendiri sangat gembira dan antusias dengan adanya program PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki masing masing warga Bagi”,Kata Mulyanto selaku kades Desa Bagi.
“Desa bagi sendiri mendapatkan Kuota sebanyak 570 bidang dan jumlah pemohon sebanyak 900 bidang.jumlah pemohon lebih banyak dari kuota yang di dapat”, tambah Kades Bagi.
Pembentukan panitia Program PTSL di tahun 2020 melalui Musyawarah yang di laksanakan di balai desa Bagi ada seluruh panitia berjumlah 10 orang terdiri dari:
1. Ketua: Dra. Tri Yuli Murdaningrum
2.sekertaris: Purwaningsih
3.Bendahara: Sri Sulastri
Anggota:
1.Agus Riyanto
2. Suwarto
3.Edy Suprastyo
4.Eko Prastyo
5. Ridwan Nur Salim
6.Supriyanto
7.luwin Siswanto
Pemilihan semua anggota pokmas sudah di sepakati oleh semua anggita musyawarahdan di harapkan semua anggota panitia PTSL berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan PTSL mulai dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan kelengkapan data kepemilikan, sampai nanti terbitnya sertifikat”,tambah beliau.
Dengan adanya program PTSL ini dapat mengentaskan program Presiden RI, dengan begitu status tanah Masyarakat Indonesia jelas sesuai hukum.
(Wit)