MADIUN, RadarBangsa.co.id – Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi Masyarakat, pemerintah pusat melalui kementrian agraria dan tata ruang RI menerbitkan program Nasional (PRONA) dan saat ini program tersebut di beri nama pendaftaraan tanah sistematis lengkap(PTSL).
Dan Desa Dimong Kecamnatan/Kabupaten Madiun, Mendapatkan program bantuan tersebut, mereka menyambut baik dan bisa bernafas lega karena dengan hadirnya program PTSL ini, di wilayah desa Dimong tidak ada permasalahan/ konflik masalah tanah.
“Masyarakat desa Dimong sangat gembira dan antusias dengan adanya program pemerintah PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah yang di miliki masing masing warga Dimong”, kata Sudjarwo, SH selaku Kades Dimong.
” Pada bulan januari lalu tepatnya tanggal 17, januari 2020 di adakan musyawarah terkait Program PTSL ini, dan pemilihan anggota Pokmas.
1. Sutrisno sebagai Ketua
2. Qoirul Arifin sebagai wakil ketua
3. Malik yudi Santoso sebagai sekertaris 1
4.Guntur Rissiyanto sebagai sekertaris 2
5.Darwanto sebagai Bendahara 1
6.Eko Suprianto sebagai Bendahara 2
Ada 3 anggota 1.Bagus Dwi Sumantri
2.Suwarto
3.Dian Ratih Krisnawati.
Pemilihan Pokmas sudah di sepakati oleh semua anggota musyawarah”,tambah Beliau.
Ditempat yang berbeda Sutrisno selaku ketua Pokmas menyampaikan bahwa Desa Dimong mendapatkan kuota kurang lebih 750 bidang.
“Kami segenap panitia berusaha bekerja semaksimal mungkin, agar program PTSL ini berjalan sukses”,jelas Sutrisno. (Wit)