MADIUN, RadarBangsa.co.id – Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi Masyarakat, pemerintah pusat melalui kementrian agraria dan tata ruang RI menerbitkan program PTSL( pendaftaran tanah sistematis lengkap).
Dan desa Jatirejo Kecamnatan Wonosari Kabupaten. Madiun. Mendapatkan program bantuan tersebut, mereka menyambut baikdan bisa bernafas lega karena dengan hadirnya program PTSL ini, di wilayah desa jatirejo tidak ada permasalahan/ konflik masalah tanah.
” Masyarkat desa jatirejo sendiri sangat gembira dan antusias dengan adanya program pemerintah PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dj miliki masing masing warga jatirejo”, kata Khozim zainuri selaku Kades Jatirejo.
” Desa jatirejo sendiri mendapatkan kuota sebanyak 750 bidang.
Pada bulan februari 2020 bertempat di balai desa Jatirejo di adakan musyawarah terkait program PTSL ini, dan pemilihan anggota pokmas,
1.Ali Suherman sebagai ketua
2.Dewi Citra sebagai Bendahara
3.Lia Purwantiningsih sebagai sekertaris
4.Anggota: 1. Nur shoderi
2. Purwanti
3.Yulis
4.Lia Muryanti
5.Maratus Sholikah
6.Nanik Rahayu
7. Handoko
8. Totok Heri
9. Samiran
10.Shaiful Bakri
11.Sulasdi
12.Siswo Hartono
13. Edy Yulianto
14. Ali Maksum
15. Samingun
16.Karman.
Pemilihan semua anggota pokmas sudah di sepakati oleh semua anggota musyawarah dan di harapkan semua anggota PTSL berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan PTSL mulai dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan kelengkapan data kepemilikan, sampai nanti terbitnya sertifikat”, tambah kades.
Dengan adanya program PTSL ini dapat mengentaskan program presiden RI, dengan begitu status tanah Masyarakat Indonesia jelas sesuai hukum. (Wito).