Melanggar Jam Operasional, Puluhan Truk di Lumajang Ditilang Polisi

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat petugas gabungan Polres Lumajang, melakukan razia truk pasir yang melanggar Jam Operasional, Sabtu (25/2/2023). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

Saat petugas gabungan Polres Lumajang, melakukan razia truk pasir yang melanggar Jam Operasional, Sabtu (25/2/2023). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 25 kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung di tilang oleh petugas gabungan Polres Lumajang, saat melakukan razia truk pasir yang melanggar Jam Operasional, Sabtu (25/2/2023).

Razia gabungan tersebut melibatkan Petugas Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian, yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga  Ikhtiar Berharap Hujan, Masyarakat Lumajang Lakukan Shalat Istisqa

Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah diperiksa.

“Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto, kepada awak media.

Kapolsek menghimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya Pasirian yang melanggar jam operasional agar bisa tertib berlalu lintas dijalan serta taat hukum.

Baca Juga  Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Said Basalamah Polisikan Mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat

“Razia ini kami lakukan secara rutin terus dilakukan satlantas Polres Lumajang,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, terdapat 25 kendaraan angkutan barang yang dikenai tilang, Mereka melanggar jam larangan masuk wilayah Kabupaten Lumajang yang berlaku pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga  Sholawat Bersama Habib Bidin dan H Subandi

“Banyak truk yang masih bandel dengan melanggar jam larangan. Sehingga kami lakukan razia untuk penertiban,” tegasnya.

Penerapan sanksi tilang ini, ujar Didit, diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional. “Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengangkut barang mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo
Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik
Kondisi Jembatan Desa Bluru Kidul Sidoarjo Memprihatinkan
Sidoarjo Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah
Ribuan Muslimat Pasuruan Rayakan Maulid Nabi, Khofifah Ajak Teladani Rasulullah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:59 WIB

Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB