Melecehkan Harkat dan Martabat 12 Siswinya,Kepsek ini Divonis 5 Tahun

- Redaksi

Minggu, 17 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kecewa dan marah besar atas vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta, subsider 2 bulan kurungan yang diputuskan Pengadilan Negeri Watan Soppeng Sulawesi Selatan, terhadap seorang kepala sekolah SDN Soppeng inisial HMD (52) yang telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 14 siswinya secara terus-menerus merupakan satu keputusan yang sangat mengecewakan.

Selain melecehkan harkat dan martabat para korban, putusan majelis hakim atas perkara kejahatan seksual tersebut merupakan gagal paham terhadap pelaksanaan dari ketentuan UU RI N omor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan kejahatan seksual terhdap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

Baca Juga  Diprotes Warga, Puskesmas Sekaran Diduga Tanpa Izin dan Kontribusi

“Oleh karenanya, patutlah jika saya mempertanyakan ada apa sesungguhnya yang terjadi dibalik keputusan itu.

Dengan demikian, untuk memastikan dan mengetahui pertimbangan dan dasar hukum majelis hakim memvonis 5 tahun penjara terhadap kepala sekolah SDN Soppeng, saya akan meminta Tim Investigasi dan Advokasi Hukum K0MNAS Perlindungan Anak untuk segera mempelajari dan mengkaji pertimbangan dan dasar hukum dari vonis ringan tersebut”.

“Vonis ringan majelis hakim atas perkara kejahatan seksual berulang dan terencana yang dilakukan HMD terhadap 12 siswinya adalah putusan hukum yang merendahkan martabat kemanusiaan dan melecehkan nilai-nilai hak asasi manusia”, tambah Arist.

Baca Juga  Polsek Sindangbarang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar UPAL

Oleh majelis hakim terdakwa divonis hukuman 5 tahun pidana penjara untuk satu perkara. Sementara terdakwa sesungguhnya memiliki empat berkas perkara.Berkas perkara nya sendiri ada 4, karena beda waktu kejadian.

Terdakwa sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikenakan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 82 (1); (2), (4), (5) dan (6) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia perubahan atas Nomor : 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak kasus dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup serta dapat pula ditambahkan dengan hukuman “kastrasi” atau kebiri lewat suntik kimia karena dilakukan pelaku secara berulang dan terencana.

Baca Juga  Istri Ditusuk Hingga Meninggal Dunia, S Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kejahatan seksual berulang yang menjerat terdakwa sendiri dilakukan pada 14 orang siswa sekolah tempat pelaku bekerja.

Perbuatan pelaku diketahui dilakukan di tiga lokasi berbeda di ruang Kepala Sekolah,ruang komputer dan perpustakaan sekolah dan Kejadian ini terjadi rentang waktu tahun 2014 hingga 2019.(Arf)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB