LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Memasuki babak baru, pelaporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan masa yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan selaku penyelenggara Serbuan Vaksinasi baru-baru ini (28/08) di Alun-Alun kota Lamongan.
Sebelumnya, pelaporan dilakukan MPC. PP (Pemuda Pancasila) Lamongan, nomor laporan STTPM/282/VIII/2021 tertanggal 2 September 2021 dengan terlapor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
Andrianto Wicaksono selaku pelapor hari ini, Jum’at (10/09/2021), kami memenuhi panggilan unit 1 Satreskrim Polres Lamongan untuk didengar keterangannya terkait pelaporan kami beberapa waktu lalu,” ungkap Andrianto Wicaksono usai keluar dari ruang penyidikan.
“Kita mengapresiasi pihak Polres Lamongan dan profesional, terbukti hari ini kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. “Aparat penegak hukum ini tidak berhenti atau jalan ditempat terkait pelaporan kami, dan mekanismenya harus terus berjalan.
Ada 14 macam pertanyaan yang dicecarkan penyidik kepada kami, dan kami jawab sesuai fakta di lapangan yang kami temukan.
Selain itu kata Andri panggilan akrab Ketua MPC.PP Lamongan Andrianto Wicaksono. “Dinkes Lamongan sebagai penyelenggara pelaksanaan serbuan vaksin menurut kami mengabaikan protokol kesehatan (prokes) hingga menimbulkan kerumunan ribuan orang.
“Dugaan pelanggaran prokes ini didukung dengan beberapa informasi yang telah kami gali, karena pihak penyelenggara vaksinasi juga sangat kurang dalam berkoordinasi dengan aparat keamanan sebagai antisipasi kedatangan ribuan warga masyarakat ke Alun-Alun”.
Menurut Andri, pelanggaran protokoler kesehatan kuat adanya dalam kacamata hukum negara kita, “sebagaimana ketentuan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, ataupun UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Bisa reminder sebentar serbuan vaksin di Alun Alun saat itu, karena Kabupaten Lamongan masih berada di Level 3 massa pemberlakuan PPKM Darurat.
Dalam perkara ini, maka penegakan hukum yang seadil adilnya diharapakan atas dugaan pelanggaran prokes oleh dinas kesehatan Lamongan. “Hal ini bertujuan agar tidak ada kesan hukum ini tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Karena masyarakat butuh sebuah edukasi hukum, bagaimana penegakan hukum ini harus lebih berpihak kepada rakyat, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi kita semua.
“Kami tetap menginginkan adanya penegakan hukum tanpa tebang pilih maupun diskriminasi kepada siapapun,” pungkas Andri.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Lamongan dr. Taufik Hidayat soal adanya pelaporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan masa yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan selaku penyelenggara Serbuan Vaksinasi baru-baru ini.
Sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut dan sampai berita ini ditayangkan, pihaknya belum memberikan keterangan yang jelas.
(Bang Iful)