Menang Gugatan di PTUN, Calon Kades Menunggu Sikap Tegas Pemkab Lamongan

- Redaksi

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Calon Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Deny Vernando lewat kuasanya Mulyadi memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Lamongan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Gedangan. Selasa (06/07/2021).

Sementara, Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT. MM Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan selaku atasan PPID menyampaikan surat pemberitahuan resminya di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 1 Lamongan kepada Mulyadi.

Dikatakan, “Menindaklanjuti Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 7 Juni 2021 Nomor : Eks. 98/KI-Prov.Jatim- PS/2021 Perihal Eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 98/KI-Prov. Jatim-PS/2021.

Dalam perkara Sengketa Permohonan Informasi Berita Acara Hasil Pikades Gedangan antara Mulyadi sebagai
Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai Termohon.

Menimbang, bahwa amar Putusan Komisi Informasi poin ke-3 berbunyi “Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Surat Keterangan atas kesesuaian foto copy yang dimiliki Pemohon dengan arsip pemilihan kepala desa Gedangan kepada Pemohon”

Lebih lanjut, “Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (1) “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan berwenang untuk melegalisasi salinan/fotokopi dokumen Keputusan yang ditetapkan”,

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yang berwenang memberi Surat
Keterangan atas kesesuain foto copy yang dimiliki Pemohon adalah Pembuat Dokumen,” pungkasnya.

Dalam hal ini Mulyadi selaku pemohon PTUN mengungkapkan, “Pada tanggal 15 September 2019, di Desa Gedangan Kecamatan Sukadadi, Kabupaten Lamongan dilakukan Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Gedangan.

Panitia yang diketuai oleh Midkhol Huda, S.Pd.I yang diikuti oleh 2 (dua) orang calon Kepala Desa Gedangan yakni Sulkan (Kepala Desa Gedangan Petahana) dengan Deny Vernando (penantangnya).

Menurutnya, “Pemilihan Kepala Desa tersebut dinilai penuh dengan “Kecurangan dan Pemalsuan, salah satunya indikasinya adanya pemalsuan tanda tangan salah satu calon Kepala Desa yakni Sdr. Deny Vernando di dokumen dan Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Gedangan 2019.

Indikasi kecurangan tersebut bersifat sistematis tidak hanya melibatkan Panitia Pemilihan Kepala Desa namun juga diindikasikan melibatkan aparatur Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Selain itu, saudara Deny Vernando beserta saudara Mulyadi (saya sendiri) telah berupaya untuk mencari keadilan dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Kepala Desa kepada Penyidik Polres Lamongan.

Namun hasilnya nihil di karenakan penyidik Polres Lamongan meminta bukti asli Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Kepala Desa yang terdapat tanda tangan Deny Vernando yang diduga di palsukan,” ungkap Mulyadi yang akrab dipanggil Pak Mul ini.

Lanjutnya kata Mulyadi yang penerima kuasa dari saudara Deny Vernando, telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari bukti asli yang diminta oleh Penyidik Polres Lamongan tersebut yang seharusnya memiliki kewenangan penyitaan.

Karena Berita Acara Pemilihan Kepala Desa pastilah berada di Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.

Upaya pencarian bukti tersebut dilakukan oleh saudara Deny Vernando dan saudara Mulyadi (saya sendiri) ke berbagai pihak mulai dari meminta berkali-kali kepada Badan Permusyawaratan Desa Gedangan, Camat Kecamatan Sukodadi, Bupati Kabupaten Lamongan.

Namun hasilnya tetap nihil. Bahkan Bupati Lamongan saat itu almarhum Fadeli dengan lucunya memerintahkan Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menjawab surat permintaan saudara Deny Vernando dan Mulyadi (saya sendiri) padahal tidak ada hubungan Bawaslu dengan Pemilihan Kepala Desa Gedangan,” terang Mul.

Saudara Deny Vernando dan saudara Mulyadi (saya sendiri) telah berupaya namun hanyalah foto copy Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Kepala Desa yang diperoleh, itupun diperoleh dari orang yang mengaku anggota Polres Lamongan.

Upaya terus berlanjut dengan memohon kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur untuk meminta secara terhormat bukti Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Kepala Desa.

Pada akhirnya dilakukan persidangan dengan dihadiri oleh Kuasa Bupati Kabupaten Lamongan saudara Joko Nursiyanto, SH, MH Kabag Hukum Setda Kabupaten Lamongan, Ridwan, SH, MH, dan Ismaun, SH, MM para Master Hukum dari Kabupaten Lamongan, berhadapan dengan Pemohon saudara Mulyadi.

Akhirnya ada kebenaran dan keadilan dengan dimenangkannya permohonan saudara Mulyadi dengan adanya Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 98/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2021 dengan amar putusan:

(1).Mengabulkan permohonan Pemohon.( 2). Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa Surat Keterangan atas kesesuaian foto copy yang dimiliki Pemohon dengan arsip pemilihan Kepala Desa Gedangan adalah informasi yang terbuka untuk Pemohon. (3).Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Surat Keterangan atas kesesuaian foto copy yang dimiliki Pemohon dengan arsip pemilihan Kepala Desa Gedangan kepada Pemohon selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan ini dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dan telah memperoleh Surat Keterangan Inkracht dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Nomor 98/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-I/2021 tanggal 7 Mei 2021.

7.Meskipun telah ada Surat Keterangan Inkracht namun Termohon (Pemda Lamongan) masih enggan melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik tersebut dan akhirnya sesuai dengan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERMA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya, saudara Mulyadi (saya sendiri) mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 98/KI-Prov.Jatim-PS/2021 tanggal 30 Maret 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Dan akhirnya PTUN Surabaya mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor Eks.98/KI-Prov Jatim/PS/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Eksekusi Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Nomor 98/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2021.

Dikatakan, “Dengan adanya Penetapan Ketua PTUN Surabaya atas permohonan informasi publik Sdr. Mulyadi (saya sendiri) tersebut, Sdr. Mulyadi (saya sendiri) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan cq. PPID Lamongan agar melaksanakan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Namun lagi-lagi Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan selaku atasan PPID Lamongan malah mengirim surat kepada Pemohon saudara Mulyadi dengan suratnya Nomor 050/280.1/413.120/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Perihal Pemberitahuan yang isinya sangat tidak nyambung yaitu melempar tanggung jawab pelaksanaan Penetapan Pengadilan kepada Pembuat Dokumen dengan dalih menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ada apa sebenarnya dengan Pemilihan Kepala Desa Gedangan tahun 2019 seakan-akan rakyat kecil yang tidak pandai dan tidak memiliki kewenangan dibuat seperti ping pong dan dibingungkan dengan sikap Pemerintah Daerah Lamongan padahal diketahui Pembuat Dokumen adalah Panitia Pemilihan yang nota bene juga merupakan orang di bawah koordinasi Pemda Lamongan.

Pertanyaan ini harus dapat dijawab secara jelas menunjukkan adanya keberpihakan dan kepentingan orang di Pemda Lamongan dalam Pemilihan Kepala Desa Gedangan. Itulah sebabnya mengapa Press Release ini kami namakan “Ada Apa Dengan Pemilihan Kepala Desa Gedangan?”

Saudara Mulyadi memohon kepada Press selaku Pilar Demokrasi dapat membantu untuk menjamin terselenggaranya demoraksi di Indonesia khususnya di Kabupaten Lamongan,” ujar Mulyadi yang tamatan SMP tersebut menerangkan.

(Ful/Hrn/Firda)

Berita Terkait

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan
Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal
Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan
Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan
Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:37 WIB

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:44 WIB

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:43 WIB

Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB