SUMENEP, RadarBangsa.co.id — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mengapresiasi SE (Surat Edaran) Bupati Sumenep Nomor 067/80/435.032.2/2023 tertanggal 18 Januari 2023.
Dalam SE tersebut Bupati Sumenep Achmad Fauzi instruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat standar layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Bupati dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Langkah Bupati itu sudah tepat dan kita mendukung langkah Bupati Achmad Fauzi dalam urusan ini karena pelayanan harus lebih ditingkatkan”, Ujar H. Herman di kutip dari Nolesa.com Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, dalam hal ini OPD sebagai pelaksana terhadap kebijakan Bupati harus paham arah dan tujuan SE tersebut dikeluarkan.
H. Herman meminta agar OPD jangan hanya mengubah nama programnya saja sementara isi dari program itu masih sama dengan yang sebelumnya.
“Kuncinya itu ada di OPD”, Jelasnya.
Disisi lain, Politisi senior itu mengingatkan agar eksekutif lebih kreatif dan produktif dalam mengemban tugas dari ide atau gagasan Bupati Sumenep Achmad Fauzi sebagai pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Ini sudah memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi dan Nyai Eva, harus ada inovasi program yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” Tutupnya.