SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep gencar lakukan Sosialisasi Optimalisasi pungutan PBB P2 dan P2DBH-PDRD.
Kepala BPPKAD kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani mengatakan, Giat sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran tentang kewajiban masyarakat membayar pajak dan melunasi tunggakan pajak.
Diungkapkan oleh Urip, Sosialisasi pungutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan penyampaian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan baik daratan maupun kepulauan.
“Giat sosialisasi ini langkah efektif memberikan informasi seputar pajak demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar pajak tepat waktu.” Ujar dia Selasa (23/08/2022).
Urip menjelaskan, selain sosialisasi pungutan PBB P2 dan P2DBH-PDRD sudah dilaksanakan di sejumlah Kecamatan daratan dan kepulauan.
BPPKAD juga menyediakan tempat pembayaran pajak yang tersebar di beberapa titik lokasi.
Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat untuk bayar pajak serta demi mengoptimalkan pendapatan PBB p2.
Seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) di salah satu bekas gedung bangunan GNI sebelah timur Taman Adipura, Gedung BPPKAD, Mobil pelayanan pajak Daerah dan Layanan Pembayaran secara Kolektif/Massal.
“Ini salah satu langkah kami agar masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak dan meningkatkan pendapatan”, Terangnya lagi.
Saat ini pihaknya juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes).
Kerja sama tersebut menurutnya dapat memberikan layanan pembayaran pajak secara kolektif atau secara massal.
“Ini dilakukan dengan cara petugas penagihan BPPKAD ke Desa”, Katanya.
Disisi lain lanjut Urip, tidak menutup kemungkinan adanya kendala atau masalah terjadi seperti, Data Wajib Pajak (WP) tidak Valid, Ukuran obyek pajak bangunan atau tanah berubah, Kesadaran WP masih rendah.
Adanya isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar PBB P2, Tempat bayar pajak jauh dan sulit atau denda administrasi yang cukup besar karena belum bayar pajak selama beberapa tahun, terang Urip.
“Dengan adanya kerja sama dengan pihak Desa jika ada masalah atau kendala dapat segera diatasi, bantuan dari Pemerintah Desa juga penting untuk memberikan penyadaran terhadap masyarakat untuk membayar kewajiban setiap tahunnya,” tutupnya.