BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menyerahkan ratusan SK Pengesahan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa sesuai undang-undang nomor 3 Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut keseluruhan 183 desa yang terdiri dari 166 hasil Pilkades 2021.
Awalnya masa jabatan 2021 sampai 2027 diperpanjang menjadi 2021 sampai 2029 .
Kemudian ada satu Kades PAW hasil Pilkades 2021 yang awalnya masa jabatan 2021 – 2027 menjadi 2021 sampai 2029.
Selain itu ada 16 Kades hasil Pilkades 2019 yang awalnya masa jabatan 2019-2025 diperpanjang 2019 -2027. Satu PAW 2019 awalnya 2019-2025 menjadi 2019-2027 .
PJ Bupati menyampaikan bahwa undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada tanggal 25 April 2024 undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan.
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan adanya kedudukan desa yang lebih jelas sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024,” ungkapnya.
Diharapkan desa dapat lebih optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pj Bupati juga berharap dari lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 kepala desa lebih implementatif meningkatkan kinerja Pemerintah desa dan BPD.
Selain itu juga bisa meningkatkan kesejahteraan bagi pemerintah Desa dan DPD, (27/5/24)
“Saya sangat berharap para kepala desa dapat memahami bahwa hakikat pembangunan desa adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat di desa,” terangnya.
Juga di harapkan bisa meningkatkan kualitas hidup manusia,
“Ini juga termasuk upaya penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana,”papar Bambang.
Dikatakan, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat di desa.
Selain itu sistem informasi desa yang mencakup data desa data pembangunan desa kawasan perdesaan serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan harus dikelola oleh Pemerintah Desa dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat .
“Terpenting meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa ,saya ucapkan juga terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras sebenarnya juga banyak lemburnya Alhamdulillah diperpanjang,”pungkasnya.