Menkes RI akhirnya menetapkan batas tarif rapid test dengan harga maksimal 150 ribu

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarBangsa.co.id – Dengan terbitnya Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibod. Menteri Kesehatan (Menkes) RI akhirnya menetapkan batas tarif rapid test maksimal sebesar Rp.150 ribu.

Pemeriksaan Rapid Test merupakan penapisan awal, hasil Rapid Test harus tetap di konfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya Rapid Test lebih dahulu.

Mengingat Rapid Test ini banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan Rapid Test sebagai salah satu syarat formal terpenting dalam melakukan aktifitas bergian menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi, agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkes RI pun memberikan kepastian dan pemerataan kebijakan, yakni;

a Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150 ribu (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

b. Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.

c. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

d. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

(IL)

Berita Terkait

Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Musim Hujan, Dinas Kesehatan Pacitan Gandeng FPPA
Wabah HIV Mengancam! 199 Warga Lamongan Terpapar, Penyebaran Merata di Seluruh Kecamatan
Lamongan Rayakan HKN ke-60, Fokus pada Transformasi Kesehatan
Sambut Kebijakan Mentan, Pj Gubernur Jatim Adhy : Solusi Maksimalkan Penyerapan Susu Peternak Lokal
RSUD Sogaten Kota Madiun Rayakan HKN ke-60 dengan Semangat ‘Gerak Bersama Sehat Bersama’
Khofifah Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Hari Kesehatan Nasional 2024, Rajin Bergerak untuk Kesehatan
Sidoarjo Gelar Pertemuan Lintas Sektor untuk Tingkatkan Imunisasi PCV dan RV
Perkuat Layanan Kesehatan, Pj Gubernur Adhy Resmikan Grand Paviliun Internasional di RSSA Malang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 17:11 WIB

Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Musim Hujan, Dinas Kesehatan Pacitan Gandeng FPPA

Minggu, 17 November 2024 - 07:50 WIB

Wabah HIV Mengancam! 199 Warga Lamongan Terpapar, Penyebaran Merata di Seluruh Kecamatan

Kamis, 14 November 2024 - 20:49 WIB

Lamongan Rayakan HKN ke-60, Fokus pada Transformasi Kesehatan

Kamis, 14 November 2024 - 19:44 WIB

Sambut Kebijakan Mentan, Pj Gubernur Jatim Adhy : Solusi Maksimalkan Penyerapan Susu Peternak Lokal

Selasa, 12 November 2024 - 09:47 WIB

RSUD Sogaten Kota Madiun Rayakan HKN ke-60 dengan Semangat ‘Gerak Bersama Sehat Bersama’

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB