RadarBangsa.co.id – Dengan terbitnya Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibod. Menteri Kesehatan (Menkes) RI akhirnya menetapkan batas tarif rapid test maksimal sebesar Rp.150 ribu.
Pemeriksaan Rapid Test merupakan penapisan awal, hasil Rapid Test harus tetap di konfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya Rapid Test lebih dahulu.
Mengingat Rapid Test ini banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Harga yang bervariasi untuk melakukan Rapid Test sebagai salah satu syarat formal terpenting dalam melakukan aktifitas bergian menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi, agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkes RI pun memberikan kepastian dan pemerataan kebijakan, yakni;
a Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150 ribu (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
b. Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
c. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
d. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
(IL)