PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Terbukti menerima atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, tersangka NK (20) pemuda asal jalan Hang Tuah RT 04/RW 03, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan diringkus anggota tim Resnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/53/X/2019/Satresnarkoba tertanggal 21 Oktober 2019 lalu serta pemeriksaan terhadap saksi saksi, akhirnya tersangka NK berhasil ditangkap dipinggir jalan tepatnya depan makam Gadingrejo, Kota Pasuruan sekira pukul 23.00 wib malam hari.
Setelah mengamankan tersangka NK, lanjut pihak kepolisian melakukan pengembangan kerumah tersangka. Dan didapati sejumlah alat dan barang bukti berupa timbangan elektrik dan plastik klip.
“Saat itu kita lakukan upaya paksa terhadap saudara NK di pinggir jalan depan makam Gadingrejo, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka yang diduga tempat disembunyikan barang bukti. Dan benar didapati barang bukti timbangan elektrik dan plastik klip berada di rumah tersebut”. Ujar Kasat Narkoba, Polres Pasuruan AKP Imam Yowono.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa kepolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 plastik klip sabu 0,35 g, 1 plastik klip sabu 0, 32 g, 1 plastik klip bekas tempat sabu, 1 potongan sedotan warna hijau, 1 unit handphone dan 94 plastik klip kecil kosong.
Untuk mencari pelaku lain dalam jaringan tersebut, tim Satresnarkoba telah melakukan pengembangan dengan cara melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas pada proses persidangan kedepan. (ank/ek)