SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tersangka Saiful Anwar (35) dan Doni Efendi (34), keduanya warga Dsn. Krajan, Desa Sidodadi Kec.Tempurejo, Kab.Jember, karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil koplo serta memiliki senjata api jenis revolver caliber.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil dobel L dan kepemilikan senjata api tanpa izin,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (07/01/20) saat gelar press release.
Lanjut AKBP Fadli Widiyanto, pelaku ini sudah lama menjadi target penangkapan setelah ada informasi jika pelaku juga memiliki senjata api untuk menyakinkan dan memberikan kepercayaan kepada pengedar dibawahnya.
“Menurut pengakuan pelaku baru selama 4 bulan ini memiliki Pistol, dan mendapatkan secara gadai dari seseorang di Banyuwangi sebesar 5 juta,” sebut Fadli.
Pistol itu dalam penguasaan pelaku belum pernah digunakan dan hanya untuk meyakinkan pengecer-pengecer dibawahnya agar jangan takut ketika menjual pil Koplo.
“Senpi itu sendiri hasil dari rakitan yang awalnya airsoftgun, juga kita dapatkan peluru 6 butir aktif. Dan nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jember untuk penanganannya dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Fadli.
Sementara, tersangka Saiful Anwar mengaku dua tahun jadi pengedar pil koplo,” saya sudah dua tahun jadi pengedar pil koplo dan sehari omzet Rp 1,5 juta,” aku tersangka Saiful
Dari keduanya, didapatkan barang bukti jenis pil Koplo kurang lebih sebanyak 36.000 butir. Pelaku juga melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.
Dan juga dijerat Pasal sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 12 Tahun 1951. (FIF)