Miliki Senjata Api dan Ribuan Pil Koplo, Dua Warga Jember Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tersangka Saiful Anwar (35) dan Doni Efendi (34), keduanya warga Dsn. Krajan, Desa Sidodadi Kec.Tempurejo, Kab.Jember, karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil koplo serta memiliki senjata api jenis revolver caliber.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil dobel L dan kepemilikan senjata api tanpa izin,” kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (07/01/20) saat gelar press release.

Baca Juga  Di Gresik Satu Sopir Bus Terindikasi Gunakan Sabu

Lanjut AKBP Fadli Widiyanto, pelaku ini sudah lama menjadi target penangkapan setelah ada informasi jika pelaku juga memiliki senjata api untuk menyakinkan dan memberikan kepercayaan kepada pengedar dibawahnya.

“Menurut pengakuan pelaku baru selama 4 bulan ini memiliki Pistol, dan mendapatkan secara gadai dari seseorang di Banyuwangi sebesar 5 juta,” sebut Fadli.

Baca Juga  Jelang Natal, Gubernur Khofifah dan Forkopimda Jatim Naik Motor Tinjau Keamanan

Pistol itu dalam penguasaan pelaku belum pernah digunakan dan hanya untuk meyakinkan pengecer-pengecer dibawahnya agar jangan takut ketika menjual pil Koplo.

“Senpi itu sendiri hasil dari rakitan yang awalnya airsoftgun, juga kita dapatkan peluru 6 butir aktif. Dan nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jember untuk penanganannya dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Fadli.

Sementara, tersangka Saiful Anwar mengaku dua tahun jadi pengedar pil koplo,” saya sudah dua tahun jadi pengedar pil koplo dan sehari omzet Rp 1,5 juta,” aku tersangka Saiful

Baca Juga  Bermuatan Apa, Tiga Truk Diamankan Polisi

Dari keduanya, didapatkan barang bukti jenis pil Koplo kurang lebih sebanyak 36.000 butir. Pelaku juga melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

Dan juga dijerat Pasal sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 12 Tahun 1951. (FIF)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB