JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menjelang Pemilu Serentak 2024, Penyelenggara pemilihan umum perlu memperketat syarat dalam proses verifikasi partai politik
Pengamat politik, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie tidak ingin pengalaman dalam pemilu-pemilu sebelumnya terulang. Di mana muncul banyak parpol yang sekadar meramaikan pemilu, namun setelah itu banyak lagi yang tidak eksis untuk menunjukkan tajinya membela rakyat.
“Sudah tercatat pada Pemilu 1999 ada 48 partai yang bertarung, sedangkan pada 2019 hanya terdapat 14 partai politik telah memenuhi persyaratan untuk berlaga di pemilu,” ujar Jerry, Jumat (28/1).
Lebih lanjut Jerry, sudah ada 15 partai politik baru yang mulai bermunculan menjelang tahun Pemilu 2024. Bahkan, dia memprediksi bakal ada partai baru lainnya yang akan bermunculan. “Namun di antara partai baru ini, ada parpol ‘kere’ yang punya mimpi besar, tapi tak punya kekuatan finansial,” tuturnya.
Masi Jerry,dengan ini menyarankan agar dibuat aturan mengenai syarat minimal saldo rekening partai baru, ketika hendak mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sebabnya, di dalam UU 2/2008 tentang Partai Politik hanya mensyaratkan kepada parpol untuk memiliki rekening atas nama parpol yang didaftarkan, akan tetapi tidak memberikan syarat minimal saldo di dalamnya.
“Dan sebaiknya ada minimal saldo sebesar Rp 100 hingga 500 miliar,” demikian Jerry.