PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menertibkan atau merobohkan papan reklame di lokasi perempatan Kebonagung Kota Pasuruan pada Selasa (7/4) pagi.
Hal itu dilakukan selain karena ijin masa berlakunya habis terhitung sudah satu (1) tahun lebih, juga karena kondisi kontruksinya yang sudah usang atau tidak layak serta membahayakan bagi pengguna jalan.
Sehingga petugas Satpol PP harus melakukan tindakan cepat dan tanggap, yakni merobohkan keberadaan tiang reklame dengan cara di potong.
“Selain karena tidak ada ijin, kondisi kontruksinya juga sangat tidak layak dan ditakutkan membahayakan pengguna jalan. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, selain itu juga menutupi rambu-rambu lalu lintas akhirnya kita robohkan”. Kata Agus Setiyono, selaku Kasi Penyidikan dan Penanganan Satpol PP Kota Pasuruan.
Terlihat miris dan dramatis, dimana para petugas dengan kondisi peralatan seadanya merobohkan papan reklame yang berukuran sedang yakni kurang lebih tinggi 8 meter dan lebar 3 meter.
Minimnya peralatan yang digunakan, membuat para petugas dengan daya dan upaya yang ada harus memperhitungkan agar proses dilapangan berjalan lancar dan aman.
Dimana untuk peralatannya sendiri, para petugas hanya dibekali dengan alat potong berupa dinamo grenda kecil serta tali tambang sebagai penyangga untuk merobohkan tiang reklame tersebut.
Meski di bawah ancaman aliran listrik serta jatuh dari ketinggian merupakan tantangan sehari-harinya, Agus mengaku bahwa kondisi itu tidak menyurutkan semangat dan upaya para petugas dilapangan.
Bahkan selama menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda, Agus sendiri juga merasa bersyukur karena pihaknya tidak pernah mengalami insiden.
“Alhamdulillah dengan kondisi yang ada, tentunya kita dan petugas juga sangat berhati-hati dan memperhitungkan tingkat keselamatan dalam melaksanakan tugas”. Tambahnya Agus. (Ank/Ek)