INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Maraknya proyek pembangunan tanpa pemasangan papan nama (Namboard), seperti halnya proyek pembangunan jalan Usaha Tani yang tanpa mencantumkan papan nama di Blok Cabang Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal tersebut diketahui saat pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia (LSM DRBI) Ahmad Masturi, Sedang melakukan investigasi di Lapangan menemukan proyek yang tidak terpasang papan nama.
“Dia mengatakan, tidak adanya kejelasan proyek tersebut, baik sumber anggaranya maupun volume yang di kerjakan, bahkan spek maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya juga tidak ada yang bisa diketahuinya,” ucap Ahmad, Kamis (01/09)
Lebih Lanjut lagi, Ahmad Masturi. mengungkapkan. “Kegiatan proyek mestiya harus di lengkapi dengan pemasangan papan nama, tujuannya agar diketahui oleh semua lapisan Masyarakat. karena dana yang digunakan adalah uang Rakyat jadi harus terbuka.
Menurutnya di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek Pemerintah yang dilaksanakan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” tambahnya.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan adanya kegiatan yang seperti itu, kami dari LSM DRBI akan melaporkan kepada instansi terkait,” Agar tidak terus terjadi hal sedemikian, dan tidak tumpang tindih anggaran, pihak penangung jawab proyek harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku, kami harapkan ada ketegasan dari pihak DPRD Kabupaten Indramayu, untuk meninjau langsung ke Lapangan,” pungkasnya.