Mobil Pick up  Muatan Drigen Berisi Solar di Indramayu Tabrak Pedagang Es Kelapa

- Redaksi

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Foto Grobak Pedagang Es Kelapa (Casmadi RadarBangsa)

Dok Foto Grobak Pedagang Es Kelapa (Casmadi RadarBangsa)

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id –  Kecelakaan lalu lintas, Sebuah Mobil Pick up bermuatan Drigen berisi Solar menabrak Gerobak Pedagang Es Kelapa Muda.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Gabus – Sukamelang Desa Sekarmulya Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 14.52 WIB.

Dok Foto Mobil Pick Up saat bermuatan drigen berisikan Solar (Casmadi RadarBangsa)

Dalam kejadian itu, Korban Gun (Pedagang Es Kelapa) dilarikan Ke Klinik Gina Kemudian di rujuk Ke Rumah Sakit Bayangkara di Jalan Raya Losarang KM. 73-75, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  Gubernur Bali Koster Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

Berdasarkan,informasi dari salah satu warga ditempat kejadian. Bahwa Mobil Pick up tersebut mau mengantarkan solar, aturan harusnya Lewat Jalan Pilang ternyata malah Lewat Kandanghaur Jalannya. ucapnya kepada RadarBangsa.co.id.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia (DPC LSM DRBI), Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Teddy Eka Pujiyanto, menjelaskan, “Peristiwa Kecelakaan yang terjadi di jalan Gabus – Sukamelang, menjadi tanda Tanya Besar, pasalnya mobil Pick up tersebut datangnya dari arah Sukamelang padahal di daerah Sukamelang dan Kroya tidak ada SPBU. Lantas dapat darimana, jelasnya.

Baca Juga  Warga Indramayu, Keluhkan Pembuatan AJB : Bayar Jutaan, Sudah 6 Bulan Belum Jadi

Lebih Lanjut, Teddy, mengatakan, Masyarakat dimohon jangan Main main atau menyalah gunakan BBM Bersubsidi, dikarenakan apabila terbukti akan dapat dijerat oleh undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dok Foto : Alat Berat/Beckho (Casmadi-RadarBangsa)

Menurutnya. “Dalam lakalantas di Jalan Gabus – Sukamelang, supir Pick up itu tidak hanya di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan saja. Tetapi apabila terbukti Supir tersebut akan dapat disangkakan juga dengan Pasal 53 huruf b atau Pasal 54 undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Pelaku terancam 6 tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.

Baca Juga  Paska Terjadi Kebakaran di Sukoharjo, Warga Bersama Aparat Terkait Gotong Royong Bersihkan Sisa Puing

Teddy, menambahkan, Personel Satlantas dan Satreskrim Polres Indramayu diminta Segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki penyebab kecelakaan dan Melakukan Pendalaman asul usul Solar Yang di bawa oleh Supir Mobil Pick up tersebut, pungkasnya.

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Melanda Kabupaten Bondowoso, Upaya Pemadaman Masih Berlanjut
Paslon Deny-Mudawamah Dapat Dukungan Mantan Kades
Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan Sembako dari Baznas Sidoarjo Pasca Kebakaran
Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Kebakaran Hutan Melanda Kabupaten Bondowoso, Upaya Pemadaman Masih Berlanjut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Paslon Deny-Mudawamah Dapat Dukungan Mantan Kades

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan Sembako dari Baznas Sidoarjo Pasca Kebakaran

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Perkuat Kerjasama, Pemkab Bondowoso Gelar MoU Bersama Perguruan Tinggi dan Lembaga

Kamis, 10 Okt 2024 - 14:37 WIB