SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Aksi yang dilakukan kakek di Surabaya ini benar-benar keterlaluan, meski telah berusia 79 tahun, dirinya tega mencabuli anak yang masih berusia 5,5 tahun.
Dengan modal 5 ribu rupiah, kakek bernama, FYK alias Uwak, warga Jalan Simokerto Surabaya tersebut melancarkan aksinya dengan merayu, Mawar (5,5) korbannya.
Setelah orang tua korban melaporkan ke Polisi, Uwak akhirnya ditangkap oleh Unit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya karena Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur.
Kejadian itu sendiri terjadi di daerah Jalan Simokerto dalam kurun waktu sekitar bulan Oktober 2019 hingga terakhir Desember 2019.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, korban sendiri merupakan tetangga pelaku dan tiap harinya selalu bertemu.
Petaka itu berawal pada bulan Oktober 2019 sore hari, ketika korban membeli jajan di warung kakak pelaku yang berdempetan dengan rumahnya.
“Dia (pelaku), kemudian mengiming-imingi akan memberi korban jajan jika mau masuk ke rumahny,” sebut Ruth Yeni, Sabtu (11/01/20).
Korban pun akhirnya terperdaya dengan rayuan pelaku. Setelah korban masuk kerumahnya, pelaku langsung melepas celana dan celana dalam korban.
Setelah pelaku menurunkan celana dan celana dalamnya, korban ini disuruh memegang-megang alat kelaminnya hingga tegang.
“Korban juga ditidurkan dikasur lalu ditindih oleh pelaku sembari menggesek-gesekan alat kelaminnya,” tambah Kanit PPA.
Setelah merasa puas, usai kejadian korban diberi uang Rp. 2000 oleh pelaku agar tidak menceritakan ke siapapun.
Dalam pengakuannya ke Penyidik, kejadian itu dilakukan pelaku ini ke korban sudah sebanyak 5 kali dirumahnya.
Kini kakek pelaku kejahatan seksual tersebut sudah dijebloskan kedalam penjara di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fif)