PAMEKASANA, RadarBangsa.co.id – Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana berlatar belakang asmara tersebut. Insiden itu sempat membuat geger masyarakat setempat karena dilakukan dengan cara yang keji dan terencana.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah jalan pedesaan yang sepi di Dusun Jurang Betoh. Korban, M (35), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Lebih tragis lagi, sebagian tubuh korban ditemukan dalam kondisi terbakar, mengindikasikan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku utama pembunuhan berinisial N (36), warga setempat, yang merupakan suami dari S.A (30). Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu dan kemarahan pelaku setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban. “Pelaku tidak bisa menerima kenyataan bahwa istrinya berselingkuh. Dari situlah timbul niat untuk menghabisi korban,” jelas AKP Doni dalam keterangan pers, Jumat (7/11/2025).
Penyelidikan polisi menemukan bahwa pembunuhan ini tidak terjadi secara spontan. Sebaliknya, pelaku telah merencanakan aksinya secara matang. Ia menyusun skenario dengan memanfaatkan istrinya sendiri untuk memancing korban datang ke lokasi yang telah ditentukan. “Sebelum kejadian, pelaku menyuruh S.A untuk menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Begitu korban datang, pelaku langsung menyerang dengan celurit,” terang AKP Doni.
Usai membacok korban hingga tewas, pelaku kemudian membakar sebagian tubuh korban. Tindakan itu diyakini sebagai upaya untuk menghapus jejak dan memperlambat identifikasi. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
Dalam penyelidikan lanjutan, aparat menyita celurit yang digunakan untuk membunuh, pisau, jaket dan sandal berlumuran darah, songkok yang terbakar, serta mobil Daihatsu Sigra milik korban. Dua unit telepon genggam milik pelaku dan istrinya juga diamankan karena diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum aksi keji tersebut dilakukan. Bukti-bukti ini menjadi kunci bagi penyidik dalam mengurai peran masing-masing tersangka.
Dari keterangan yang dihimpun, pelaku N diduga kuat berperan sebagai eksekutor tunggal, sementara S.A turut membantu dengan menjadi umpan yang memancing korban ke lokasi. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan S.A dan memeriksa komunikasi antara keduanya sebelum kejadian,” tambah AKP Doni.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Arifin Zaenul










