SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial UM di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 30 Oktober 2024. Pelaku pembunuhan ini tak lain adalah suami korban sendiri, IS, yang berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung cepat, dan pihak kepolisian langsung bergerak begitu menerima laporan. “Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisial UM. Pelaku yang merupakan suami korban, IS (35 tahun), ditangkap di tempat kerjanya di Tulungagung pada Rabu malam, 30 Oktober 2024,” jelas Kombes Christian Tobing dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat,( 01/1/ 2024).
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu dari IS setelah ia menemukan pesan di aplikasi WhatsApp milik UM yang menunjukkan interaksi dengan seorang pria lain. Hal ini membuat IS merasa istrinya berselingkuh, sehingga memicu pertengkaran antara keduanya. UM pun memilih kembali ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Namun, pada Selasa, 29 Oktober 2024, IS mendatangi rumah orang tua UM dengan niat untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, pertengkaran kembali terjadi hingga akhirnya IS berencana untuk menghabisi nyawa istrinya. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, IS memanggil UM ke belakang rumah dengan alasan meminta bantuan untuk memegang motornya. Di saat itulah, IS yang telah mempersiapkan sebatang bambu, langsung memukul leher belakang UM.
“Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang UM hingga membuatnya jatuh tersungkur. Pukulan berikutnya diarahkan ke pundak kanan belakang. Kemudian, untuk memastikan UM meninggal, IS kembali memukulkan bambu tersebut sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang,” jelas Kombes Christian Tobing saat memberikan kronologi kejadian.
Setelah memastikan UM tidak bernyawa, IS mengangkat tubuh istrinya dan meletakkannya di dekat pohon pisang yang berjarak sekitar empat meter dari lokasi pemukulan. Pelaku kemudian menutupi tubuh korban dengan plastik hitam yang ditemukannya di sekitar tempat kejadian, mencoba menyembunyikan korban agar tidak langsung terlihat. Tidak hanya itu, IS juga membuang bambu yang digunakannya ke sungai di depan rumah orang tua UM, berharap bisa menghilangkan barang bukti.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, IS meninggalkan lokasi dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan. Ia lalu pergi ke Tulungagung untuk bekerja, seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, upaya pelarian IS tidak berlangsung lama karena polisi berhasil melacaknya dan menangkapnya di tempat kerjanya pada malam yang sama.
Kini, IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran, dan kami berkomitmen untuk menangani setiap bentuk tindak pidana dengan cepat serta tegas,” tutupnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin