MUI Probolinggo Minta Warga Dukung Vaksinasi di Daerah

IST/NET

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – MUI Kota dan Kabupaten Probolinggo meminta semua warga mendukung langkah pemerintah dalam program vaksinasi. MUI menegaskan, vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang akan didistribusikan pemerintah pusat saat ini, hukumnya halal dan suci.

Ketua MUI Kota Probolinggo KH Nizar Irsyad pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan kesucian atau kehalalan vaksin Sinovac. Apalagi, MUI pusat sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Bio Farma (Persero).

Bacaan Lainnya

“Bidang Fatwa pada MUI Pusat sudah melakukan kajian dan diskusi mendalam terkait aspek kehalalan vaksin. Dan hasilnya menyepakati bahwa vaksin Covid-19, halal,” beber Nizar, Selasa (12/01/2021) siang.

Dia pun meminta agar masyarakat mendukung program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah. Termasuk pemerintah daerah.

“Saya atas nama MUI Kota Probolinggo meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung program vaksinasi. Sebab sudah ada izin dari BPOM dan Fatwa Kehalalan Vaksin yang dimaksud,” kata Nizar.

Hal itu, menurut Nizar, perlu ditegaskan. Sebab, ada informasi sejumlah warga sengaja mengungsi untuk menghindari vaksinasi.

“Saya mendengar bahwa di kota warganya akan mengungsi saat vaksinasi dilakukan. Jadi, perlu saya pertegas bahwa vaksinasi ini tidak berbahaya dan sudah halal,” tandas Nizar.

Dia pun menyarankan agar pemerintah daerah bersama MUI menggalakkan sosialisasi. Mengingat, banyak warga yang belum paham. Sehingga, banyak yang takut divaksin.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama MUI melakukan sosialisasi mengenai fatwa hahal MUI dan keputusan BPOM atas vaksinasi itu. Sehingga warga tidak setengah-setengah memahami dan takut,” katanya.

Hal serupa ditegaskan MUI Kabupaten Probolinggo. Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin menjelaskan, program vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19. Vaksin ini pun suci dan halal.

“Segala obat atau vaksin yang akan diproduksi umat Islam wajib hukumnya diketahui dan diyakini kesuciannya. Sedangkan vaksin Sinovac ini tidak ada penggunaan bahan dari turunan babi atau bahan yang diharamkan dalam Islam,” ujar Yasin, Selasa (12/1).

MUI pusat memang mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero). Fatwa itu ditegaskan melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Bio Farma (Persero).

Fatwa yang ditetapkan pada 11 Januari 2021 itu memutuskan dua hal. Pertama, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Adapun vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) ada tiga produk. Yaitu, CoronaVAc, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Dilanjutkan Yasin, kehalalan vaksin juga dikuatkan dengan keputusan BPOM RI yang telah memberikan persetujuan pada masa darurat atau EUA dan jaminan keamanan, mutu, dan kemanjuran atas vaksin tersebut. Selain itu, masih ada beberapa dasar yang digunakan MUI pusat. Seperti dasar hukum halal dan haram yang diambil dari Alquran, hadis, dan pendapat para ulama.

“Karena itu, masyakarat tidak perlu ragu lagi karena sudah ada fatwa dari MUI pusat. Jadi, jangan terpengaruh informasi liar yang belum diketahui dan tidak jelas sumbernya. Ikuti saja kebijakan pemerintah BPOM dan MUI pusat,” ujarnya.

(NN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *