Mulai 1 Februari, Pengecer Dilarang Jual LPG 3kg – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lpg 3kg ilustrasi

Lpg 3kg ilustrasi

RadarBangsa.co.id – Pemerintah mulai hari ini, 1 Februari 2025, melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3kg. Keputusan ini bertujuan untuk memperpendek mata rantai distribusi LPG 3kg dan memastikan ketepatan pengaturan harga serta pendistribusian yang tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pengecer diharapkan mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg. Pendaftaran dapat dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kepada Pertamina untuk menjadi agen pangkalan resmi.

Guna mendukung transisi ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan. Selama periode tersebut, beberapa pengecer masih diperbolehkan menjual gas elpiji 3kg, namun setelahnya, konsumen hanya dapat membeli gas tersebut langsung di agen pangkalan resmi.

Yuliot menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki pendataan distribusi gas elpiji 3kg dan memastikan ketersediaan dengan harga yang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. “Dengan tercatatnya pendistribusian yang lebih jelas, kami dapat memastikan ketersediaan LPG 3kg sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak ada kelebihan pasokan,” ujarnya.

Terkait harga, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kenaikan harga LPG 3kg atau bersubsidi di pangkalan resmi seluruh Indonesia. Corporate Secretary Pertamina, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga LPG 3kg di pangkalan resmi sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Masyarakat diimbau untuk membeli gas elpiji 3kg di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga yang sesuai.

Untuk membeli LPG 3kg, masyarakat bisa langsung datang ke Sub Penyalur atau agen pangkalan LPG dengan membawa KTP. Jika data pembeli sudah terdaftar dalam basis data pembeli gas elpiji 3kg, transaksi bisa dilakukan langsung. Namun, jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendaftar melalui Sub Penyalur atau pangkalan dengan melampirkan nomor KK.

Pendataan pengguna LPG 3kg telah dimulai sejak 2023. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3kg diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat: Rumah Tangga Sasaran, Usaha Mikro Sasaran, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran, yang mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk paket perdana LPG 3kg untuk kebutuhan usaha dan kegiatan produktif.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kebijakan Wajib NIB untuk UMKM, Ning Lia: Jangan Sampai Memberatkan 
Fenomena Bandara Sepi, Senator Lia Istifhama Ingatkan Evaluasi Kebutuhan
Update Harga Emas Antam, Naik Rp2.000 – RadarBangsa Lamongan
Lazisnu Ranting Penaruban Weleri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Brangsong Kendal
Penyaluran Beras Gratis dan SPHP Distop, Ini Alasannya – RadarBangsa Lamongan
Wisata Kaki Bumi, Destinasi Edukasi Petik Jambu yang Wajib Dikunjungi di Sidoarjo
Inovasi PDAM Kota Batu, Solusi Cerdas Hadapi Krisis Air Sumber Darmi
Harga Emas Cetak Rekor Baru, Naik Rp29.000 per Gram – RadarBangsa Lamongan
Mulai 1 Februari, Pengecer Dilarang Jual LPG 3kg – RadarBangsa Lamongan

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:04 WIB

Kebijakan Wajib NIB untuk UMKM, Ning Lia: Jangan Sampai Memberatkan 

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:12 WIB

Fenomena Bandara Sepi, Senator Lia Istifhama Ingatkan Evaluasi Kebutuhan

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:58 WIB

Update Harga Emas Antam, Naik Rp2.000 – RadarBangsa Lamongan

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:35 WIB

Lazisnu Ranting Penaruban Weleri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Brangsong Kendal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:22 WIB

Penyaluran Beras Gratis dan SPHP Distop, Ini Alasannya – RadarBangsa Lamongan

Berita Terbaru

Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn (ist)

Politik - Pemerintahan

RKPD 2026 Sidoarjo, Masukan DPRD Jadi Perhatian

Rabu, 12 Feb 2025 - 07:28 WIB

Isa Zega

Hukum - Kriminal

Kasus Isa Zega Makin Kompleks, Pemerasan Jadi Tuduhan Baru

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:01 WIB