LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan berhasil meringkus pencuri dua buah Boneka Pocong milik Polres Lamongan yang ditempatkan di Pojok barat alun – alun kota yang digunakan media informasi untuk mengedukasi masyarakat dalam upaya himbauan covid-19.
Kedua tersangka yang berinisial B-A alias Budi Pedet dan M-A alias Telo serta dua pelaku anak berinisial A-C-F dan F-K,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana yang didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri, dan Iptu Estu Kwindardi Kasubag humas polres Lamongan dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.
AKBP Miko mengatakan, “Dimana peran masing – masing tersangka B-A berperan mengambil boneka pocong sedangkan M-A berperan membonceng dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun.
Maksud dan tujuan tersangka melakukan pencurian Boneka Pocong tersebut untuk menakuti temannya yang bernama Agit,” kata AKBP Miko. Sabtu (10/07/2021).
Pengakuan dari kedua tersangka 1 Boneka Pocong yang telah dicuri dengan maksud untuk menakuti temannya setelah itu dikembalikan ke alun – alun Lamongan. Namun bukan ditempatnya semula, dan setelah dilakukan pencarian Boneka Pocong tersebut tidak ada sampai dengan sekarang ini.
“Untuk pelaku anak menurut pengakuannya mereka sejak awal hanya berniat untuk mendatangi tempat boneka pocong tersebut untuk foto-foto.
“Setelah mengetahui kata Kapolres, kedua pelaku dewasa tersebut membawanya pergi, akhirnya pelaku anak berinisial F-K mempunyai inisiatif mengajak temannya inisial A-C-F untuk membawanya juga.
Pada akhirnya boneka dibawa pulang dan disimpan di talang air rumah F-K, menurut pengakuan anak tersebut, mereka mengetahui berita viral di media sosial bahwa pelaku dewasa telah tertangkap dan diamankan di Polres Lamongan.
Sehingga pada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, pelaku yang anak berniat untuk mengembalikan boneka pocong tersebut ke tempat semula,” ujarnya.
Pada saat perjalanan tepatnya di JI. Veteran No. 185, Tlogoanyar, kecamatan Kabupaten Lamongan, tepatnya di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) berhasil dihentikan petugas piket Sat reskrim dan Opsnal (Jaka Tingkir).
Ternyata benar anak-anak tersebut membawa boneka pocong dan selanjutnya dibawa petugas ke kantor Satreskrim Polres Lamongan untuk ditindak lanjuti dan diberitahukan kepada keluarganya masing – masing.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku anak 1 (satu) boneka dan 1 unit motor Beat warna putih, masih ada 2 (Dua) Boneka Pocong dan kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan sebagai sarana pelaku,” pungkasnya.
(iful)