Nekat, Sepeda Motor milik Teman Sendiri Digelapkan

- Redaksi

Selasa, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,RadarBangsa.co.id –
Hati-hati meminjamkan sepeda motor kepada orang lain. Sebab teman sendiri pun bisa menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam.

Seperti yang dialami oleh korban Welly Harianto (41), warga Bibis Tama Gg.I/23, kel. Manukan Wetan Surabaya.

Kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor yang dialami korban itu dilakukan oleh temannya sendiri yakni, Kasianto (30), asal Jalan Bibis Tama Gg II/53 Rt.01/Rw.07,kel. Manukan Wetan, Tandes Surabaya.

Baca Juga  Terduga Pelaku Cabul, HL Pendeta di Surabaya Terancam 20 tahun Penjara dan Kebiri

Kasianto ditangkap anggota Reskrim Polsek Tandes lantaran menggelapkan sepeda motor Honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam milik temannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Ipda Gogot Purwanto menjelaskan, tersangka awalnya pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, meminjam sepeda motor honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam kepda korban dengan tujuan untuk mengambil ikan di Jalan Greges Surabaya.

Baca Juga  Utomodeck Aplikasikan Layanan Mobile Electricity Pada Proyek Lapangan

” Namun, setelah ditunggu tunggu oleh korban sepeda motor tidak dikembalikan, bahkan sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa persetujuan korban,” kata Ipda Gogot Purwanto, Selasa (26/11/19).

Lanjut Ipda Gogot, pada saat dilkukan penangkapan anggota kami berhasil mengaman barang bukti dari tersangka diantaranya, Uang tunai Rp. 90.000,- sisa penjualan sepeda motor dan satu lembar STNK sepeda motor merk honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam,” tutup Gogot Purwanto.

Baca Juga  Ketua RT di Lamongan di Pukuli dengan Kunci Inggris, Akhirnya Pelaku di Tangkap

Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB