SURABAYA,RadarBangsa.co.id –
Hati-hati meminjamkan sepeda motor kepada orang lain. Sebab teman sendiri pun bisa menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam.
Seperti yang dialami oleh korban Welly Harianto (41), warga Bibis Tama Gg.I/23, kel. Manukan Wetan Surabaya.
Kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor yang dialami korban itu dilakukan oleh temannya sendiri yakni, Kasianto (30), asal Jalan Bibis Tama Gg II/53 Rt.01/Rw.07,kel. Manukan Wetan, Tandes Surabaya.
Kasianto ditangkap anggota Reskrim Polsek Tandes lantaran menggelapkan sepeda motor Honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam milik temannya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Ipda Gogot Purwanto menjelaskan, tersangka awalnya pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, meminjam sepeda motor honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam kepda korban dengan tujuan untuk mengambil ikan di Jalan Greges Surabaya.
” Namun, setelah ditunggu tunggu oleh korban sepeda motor tidak dikembalikan, bahkan sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa persetujuan korban,” kata Ipda Gogot Purwanto, Selasa (26/11/19).
Lanjut Ipda Gogot, pada saat dilkukan penangkapan anggota kami berhasil mengaman barang bukti dari tersangka diantaranya, Uang tunai Rp. 90.000,- sisa penjualan sepeda motor dan satu lembar STNK sepeda motor merk honda vario 125 No. Pol. L-4142-ZS, warna hitam,” tutup Gogot Purwanto.
Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Fif)