New Normal, Bupati Sumenep : Perjalanan Keluar Masuk Sumenep Wajib Menunjukkan SKM

Bupati Sumenep DR. KH. A. Busyro Karim, M.Si.

SUMENEP, Radarbangsa.co.id – Penerapan prosedur stadart tatanan baru (new normal) adalah menjalankan aktivitas normal dengan penerapan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, yakni menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci rangan atau hand sanitizer di tempat umum, membatasi jumlah kapasitas pengunjung disarana umum.

Untuk menyongsong new normal dalam mengatasi resiko pandemi virus corona di Kabupaten Sumenep, maka Bupati Sumenep mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan Surat Keterangan Medis (SKM) pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selasa (02/06/2020).

Bacaan Lainnya

Melalui Surat Edaran, Bupati Sumenep DR. KH. A. Busyro Karim M.Si., selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep menerangkan bahwa, menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Kreteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan memperhatikan Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari 4 orang menjadi 12 orang.

Disamping itu guna menyongsong New normal dalam mengatasi resiko pandemi virus corona di Kabupaten Sumenep, maka diharap kepada saudara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 agar memperhatikan beberapa persyaratan, yaitu bagi stiap orang yang ingin melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji reverse traseription polymerase chain reaction (RT- PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Selanjutnya, bagi setiap orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep, namun bertempat tinggal di luar Kabupaten Sumenep wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan keterangan non reaktif atau surat keterangan uji reverse traseription polymerase chain reaction (RT- PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Selanjutnya, bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep memasuki Sumenep untuk kunjungan bertempat tinggal sebagai siswa atau mahasiswa, atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru bahwa telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif dan surat keterangan uji reverse traseription polymerase chain reaction (RT- PCR) dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh labodatorium atau lembaga resmi disertai surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

“Surat edaran bupati Sumenep dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2020, ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, Pimpinan Pondok pesantren, Rektor perguruan tinggi se Kabupaten Sumenep, dan tembusan disampaikan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Sumenep, Komandan Kodim 0827 Sumenep dan Kapolres Sumenep,” pungkasnya.

Mengutip sebagian dari laman situs presidenri.go.id, adapun prosedur stadart tatanan baru “New normal” Presiden Republik Indonesia, New normal menjalankan aktifiras normal dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, diantaranya menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci rangan atau hand sanitizer di tempat umum, membatasi jumlah kapasitas pengunjung disarana umum.

Dalam pelaksanaan awal pendisiplinan new normal, TNI dan Polri akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah/Kota. Persiapsn new normal telah disampaikan oleh Presiden RI melalui pernyataan resminya di Istana Merdeka, tanggal 15 Mei 2020.

“Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi resiko wabah ini, itu keniscayaan. itulah oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia.

(ENO/ONG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *