New Normal, Herman Dinata : Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja di Media Gathering secara daring

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Masa pandemi virus corona / Covid-19, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengamanatkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Sebagaimana dalam pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dilakukan dengan protokol kesehatan di era New Normal saat ini.

Bacaan Lainnya

Juga pernah disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani bahwa, Perpres ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehat dan berkesinambungan. Masyarakat bisa menggunakan Mobile JKN-KIS melalui smartphone.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan, pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya di masa Pandemi Covid-19 dan New Normal sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan.

“Antara lain, kami siapkan wastafel untuk mencuci tangan, wajib dilakukan pengecekan suhu menggunakan thermo gun, juga ketersediaan hand sanitizer di semua Divisi.

Selain itu, siapapun termasuk karyawan, wajib menggunakan masker, pemberlakuan physical distancing atau melakukan pambatasan jarak di semua kegiatan, papar Herman di Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Surabaya secara daring via Zoom. Jumat, (26/6/2020).

Disinggung soal Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Herman menjelaskan, terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

“Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp.150 ribu, sebelumnya Rp. 80 ribu. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp.100 ribu, sebelumnya Rp.51 ribu, tambahnya.

Masih dengan Herman, sedangkan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp. 25 ribu 5 ratus menjadi Rp. 42 ribu. Peran pemerintah disini masih  memberi subsidi sebesar Rp.16 ribu 5 ratus, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp. 25 ribu 5 ratus.

“Prinsipnya yang mengajukan penurunan kelas kami layani. Khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Surabaya, sekitar 1% dari total peserta aktif yang saat ini mencapai 2,5 juta orang berpotensi akan turun kelas.

Atau sekitar 25 ribu peserta. Rata-rata yang mengajukan peserta individu kelas II, minta turun ke kelas III. Kalo peserta kelas I relatif aman,” imbuhnya.

“Kami mempunyai aplikasi cerdas untuk pelayanan masyarakat, dengan membuka Mobile JKN lewat smartphone sudah cukup. Kemudahan pelayanan dan urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah. Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tutupnya.

(Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *