MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Masyarakat di desa kerap kali berbondong-bondong memperebutkan kursi kepala desa (kades). Padahal, tak jarang mereka juga harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk biaya melakukan aktivitas kampanye.
Namun, berapa besaran penghasilan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya ?, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam pasal 81, tertulis penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lain dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640,- setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp. 2.224.420,- setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, dan c. besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,- setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa. Akan tetapi, PP tersebut hanya mengatur tentang besaran minimum penghasilan perangkat desa. Gaji tersebut dapat menjadi lebih tinggi, tergantung kebijakan kepala daerah, yakni Bupati/Walikota.
Selain itu, dalam PP No 11 tahun 2019 Pasal 100, kepala desa juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain (tanah desa). Penghasilan tersebut dapat berasal dari hasil pendapatan sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Aturan terkait pengelolaan tanah dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa tersebut berada ditangan bupati/ walikota. Terkait penggunaan APBDesa, 70 % untuk anggaran belanja desa, yakni mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional.
Selanjutnya, untuk insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Barulah sisanya, 30 persen untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.