KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasNem, Nurhadi, S.Pd, bersama BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Selasa, 15 Maret 2022, menggelar Sosialisasi kepada warga pengusaha dan masyarakat di Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Menurut anggota dewan yang akrab disapa Panglima Nurhadi, kegiatan sosialisasi ini merupakan program kemitraan Komisi IX DPR RI dengan BPOM, yang membidangi pengawasan obat dan makanan. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan pengusaha obat tradisional lebih memahami segala aturan dan prosedur pengurusan perijinan BPOM, dan warga masyarakat juga faham dengan obat yang baik atau tidak untuk dikonsumsi.
“Saya memilih Kecamatan Pare untuk kegiatan sosialisasi ini karena di wilayah tersebut belum pernah ada sosialisasi semacam ini, padahan disini banyak pengusahan obat tradisional, dan merasa ketakutan dipersulit untuk mengurus perijinan. Tadi sudah dijelaskan bahwa mengurus izin di BPOM itu sangat mudah, bahkan di Kediri saat ini juga sudah ada kantor perwakilannya, yaitu Loka POM, di Jalan PK Bangsa Kota Kediri,” ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI yang hampir setiap hari selalu blusukan ke desa-desa ini menjelaskan, pada esensinya jamu tradisional itu tidak bisa membawa dampak secara langsung atau instan, karena secara empiris bagus untuk jangka panjang. Karena herbal itu sebenarnya merupakan makanan bagi tubuh.
“Jadi kalau minum jamu, kemudian badannya terasa enteng atau berkeringat, itu harus berhati-hati. Karena bisa jadi ada campurannya bahan kimia. Karena kerja herbal itu akan terasa dampaknya setelah mengkonsumsi beberapa hari berikutnya,” jelasnya.
Beliau juga berpesan kepada warga masyarakat untuk tidak sembarangan mengkonsumsi jamu atau obat tradisional, karena harus diperhatikan dan dicek dahulu mengenai kemasan, lebel, izin edar, maupun kadaluwarsanya.
“Kalau jamu tradisionalnya berupa PIRT, itu sah-sah saja kalau kita mengetahui produsennya. Seperti halnya jamu gendong, itu tidak perlu izin BPOM, karena produknya mungkin hanya dua hari atau satu hari langsung habis. Dan sebenarnya kalau ingin lebih aman lagi, ya kita marut bahan sendiri dan dikonsumsi sendiri,” ulasnya.
Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan, sedangkan jamu atau obat tradisional yang dijual di pasaran hingga satu minggu lebih, apalagi melalui penjualan online, maka harus ada izinnya dari BPOM. Kalau obat tradisional nama ijinnya TR, dan untuk makanan MD. Jadi produk yang dijual harus ada TR atau MD nya.
“Untuk mengetahui TR atau MD nya itu asli apa tidak, kita bisa mengecek di website nya BPOM. Disitu kita bisa mengetahui keasliannya atau tidaknya. Maka dari itu, masyarakat harus lebih pintar dan cerdas untuk memilih jamu atau obat tradisional yang akan dikonsumsi. Sehingga masyarakat bisa menjadi lebih sehat. Kalau masyarakat sehat, maka negara akan kuat,” urainya.
Nurhadi juga berpesan kepada masyarakat atau para pengusaha supaya tidak takut untuk memproduksi jamu dan obat tradisional, tetapi harus mengikuti prosedur dari Badan POM. Karena regulasi pengurusan izin di BPOM itu sangat mudah sekali.