OGAN KOMERING ILIR, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi meningkatkan status siaga darurat corona menjadi tanggap darurat. Hal ini disepakati dari hasil rapat terbatas yang dilakukan oleh Pemkab OKI yang langsung dipimpin Bupati OKI, H Iskandar SE, Polres OKI serta Kodim 0402/OKI beserta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Ruang Rapat Bende Seguguk Kantor Bupati OKI, Senin (30/03).
Pemerintah daerah menurut Iskandar tidak ingin mengambil resiko yang lebih besar dan tidak ingin menunggu ada yang terjangkit sehingga menetapkan status tanggap darurat ini.
“Kita mementingkan dari masyarakat OKI agar tidak menunggu terjadi suatu korban maka ini langkah kita lakukan,” tegasnya.
Peningkatan status ini tambah Iskandar berdasarkan kajian dari berbagai pihak yang melihat tren perpindahan ataupun perjalanan manusia dari luar ke Kabupaten OKI terus meningkat.
“Yang kita waspadai meningkat transmisi lokal,yakni mereka yang datang dari wilayah zona merah virus Corona. Itu sudah mencapai sekitar 1.400 an orang yang tersebar di kecamatan-kecamatan di Kabupaten OKI,” kata Iskandar.
Terkait itu, tambah Iskandar pihaknya belum menempuh kebijakan mengunci wilayah atau lockdown. Pemkab akan melakukan pengawasan super ketat terhadap lalu lintas keluar masuk orang ke Bumi Bende Seguguk melalui jalur darat maupun perairan.
“Lockdown sudah diterapkan secara terbatas, misalnya di kantor-kantor, sekolah, ruang publik. Khusus diperbatasan kita lakukan pengawasan super ketat setiap pintu masuk OKI baik dari darat maupun perairan kita awasi” Ungkap Iskandar di Kayuagung, Senin, (30/3).
Bupati Iskandar mengatakan pemerintah telah menghimbau agar warga OKI yang berada di perantauan untuk menunda dulu keinginan pulang halaman selama masa darurat Covid-19.
“Kita himbau untuk tidak pulang kampung dulu bagi yang sudah pulang kita lakukan pengawasan super ketat baik kesehatan maupun segi keamanannya” tambah dia.
Patuhi pisikal Distancing
Bupati Iskandar juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan jaga jarak pisik atau pisikal Distancing termasuk kegiatan yang mengundang keramaian seperti pesta pernikahan, nongkrong dijalan, hingga kegiatan keagamaan yang bersifat mengundang keramaian dan diganti dengan ibadah di rumah.
“Ini untuk semua unsur kepercayaan agama, bukan hanya kegiatan keagamaan di masjid, untuk melaksanakan kewajiban agama di rumah,” tegas Iskandar.
Iskandar juga berharap agar seluruh pejabat, ulama, tokoh-tokoh untuk terus mengkampanyekan kepatuhan terkait apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 ini. “Masyarakat kita harapkan tentunya untuk patuh,” ujarnya.
Iskandar mengatakan TNI dan Polri akan membackup penuh dalam hal mengamankan terkait kebijakan ini yang dikeluarkan dalam status tanggap darurat Covid-19.
“Masalah kerumunan masa, masalah ketertiban pesta-pesta, masalah anak-anak muda, cafe-cafe ini semua ditertibkan dan tidak boleh dilakukan itu hasil rapat koordinasi secara general hari ini, aparat akan melakukan tindakan represif” pungkasnya. (Mus)