Oknum Petinggi di Jepara Diadukan ke Polda Jateng, Diduga Cabuli Warganya

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Seorang oknum Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara berinisial AHP diadukan ke Polda Jateng karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial KH.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban dari Law & Justice, uang juga sebagai Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Rizka Abdurrahman, SH, MH di Mapolda Jateng saat mendampingi korban menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

“Kami dari tim Kuasa Hukum ibu KH mendatangi unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kaitannya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat dari pemerintah desa khususnya di Jepara terhadap salah satu warganya,” ucap Rizka Abdurrahman di Mapolda Jateng, Senin (17/10/2022) siang.

Rizka menerangkan, korban sudah mengadukan kasus tersebut ke Polda Jateng pada tanggal 26 September 2022 lalu.

“Harapannya agar Polda tetap profesional bahwa ini kaitannya merupakan perbuatan yang sangat melanggar asusila, sangat dzolim yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi terhadap salah satu warganya,” ungkap Rizka.

Baca Juga  Prostitusi Online di Hotel, di Grebek Jantaras Polrestabes Surabaya

Rizka memaparkan, untuk kronologi pencabulan tersebut berawal saat korban ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Pada saat mengurus akta kelahiran anaknya itu, korban bertanya kepada salah satu Petinggi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.

“Udah gak usah kemana-mana, minta tolong saya aja,” kata Rizka menirukan ucapan terduga pelaku kepada korban saat itu.

“Terus sama Petinggi itu diajaklah yang bersangkutan korban pergi ke hotel dan kemudian mohon maaf di mobil pun ditunjukkan bagian sensitif oknum Petinggi itu kepada korban,” lanjutnya.

Rizka berharap, jika ada korban lain agar berani untuk melaporkan oknum Petinggi tersebut ke kantor Polisi. Hal tersebut menurutnya bisa menjadikan terduga pelaku menjadi jera, sehingga tidak ada korban-korban yang lainnya.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Polda Jateng Optimal

“Dalam hal ini kita melindungi hak-hak dari korban terutama korban merupakan ibu rumah tangga dan juga dia merupakan salah satu warga salah satu desa di Kabupaten Jepara. Saya meminta kepada korban untuk berani lapor karena selama ini banyak sekali intimidasi yang dialami oleh korban. Karena informasi terduga dalam hal ini merupakan pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Batealit. Dan saat ini dia berupaya melakukan ancaman dan intimidasi terhadap pihak keluarga korban,” ujar Rizka.

Sebelumnya, kata Rizka, suami korban juga pernah melakukan laporan dugaan perzinahan ke Polres Jepara. Namun akhirnya laporan itu dicabut karena suami masih mencintai istrinya.

“Tapi tindakan ini saya harapkan tidak terulang lagi, karena informasi yang beredar di masyarakat bahwa terduga ini banyak melakukan hal seperti ini terhadap korban yang lain. Jadi ada beberapa korban yang lain, kita gak mau kalau sampai kedepannya banyak korban-korban berlanjut yang dilakukan oleh terduga ini,” paparnya.

Baca Juga  Harmoni Agama, Polda Jateng Gelar Doa, Sholawat, dan Keamanan Bersama Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf

Alasan korban saat itu tidak bisa menolak, kata Rizka karena adanya ancaman dan tekanan dari terduga pelaku.

“Karena dia selaku Petinggi desa, dia mengancam dengan kekuasaannya dia agar korban mau mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak terduga ini. Informasi yang dilakukan yang jelas lebih dari dua kali karena korban pernah diajak ke hotel juga terus akhirnya pernah kepergok juga oleh suami dari korban juga di jalan,” pungkas Rizka.

Bahkan pada tahun 2018 lalu, kata Tim Kuasa Hukum Korban, KH juga pernah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang lain. Sehingga waktu itu KH masih trauma dan menyebabkan kemampuan untuk menolak dan minta tolong masih belum berani.

Berita Terkait

Sidak ‘Kritis’ Abdul Rouf : Pastikan Infrastruktur Lamongan Tak Main-Main
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum
Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi
Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati
Dukung Pertumbuhan Ekonomi & Pendidikan, Injourney Aviation Services ‘IAS’ Luncurkan Program TJSL IAS Merdeka dan IAS Terampil
Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Sidak ‘Kritis’ Abdul Rouf : Pastikan Infrastruktur Lamongan Tak Main-Main

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati

Berita Terbaru

Ekonomi

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di 5 Kota

Selasa, 15 Okt 2024 - 19:28 WIB

Politik - Pemerintahan

Sidoarjo Menuju Ketahanan Pangan, Calon Bupati SAE Siap Berdayakan Petani Lokal

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:34 WIB