Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg Punya 2 Ajudan, Pengamat : Perlu Dipertanyakan

Foto/Twitter/@penrem071_wk

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jerry Massie Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), menyoroti Kolonel P, oknum TNI AD tersangka kasus pembuangan sejoli korban laka lantas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Apalagi Kolonel P, tersebut memiliki dua ajudan yakni Kopda D dan Koptu A. Sedangkan jenderal bintang satu saja hanya memiliki satu ajudan.

“Dari kedua anggota bintara apa mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan, maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah,” ujar Jerry melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Bacaan Lainnya

Lanjut Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi. Karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara. Kalau jumlah ajudan sudah melebihi dari sepatutnya maka jelas ini melanggar aturan. Karena jika prajurit ketika beraktivitas harus sesuai kedinasan dan mendapatkan izin dari atasannya. Jika tidak sesuai kedinasan maka patut dipertanyakan.

“Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati,” tegasnya.

Jerry juga menyoroti Kolonel P yang begitu tega membuang korban lakalantas ke sungai. Padahal sebagai seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi, sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit. Jerry mempertanyakan apakah ada masalah di bimbingan mental internal atau psikis. Seorang anggota TNI apalagi level perwira seharusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat.

“Kalau saya nilai ini pelanggaran berat, lantaran tak ada itikad baik dari penabrak yang ketiganya anggota TNI,” paparnya.

“Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik, selain pemecatan maka hukuman yang setimpal harus diberikan,” tambahnya.

Jerry meminta perilaku Kolonel P harus menjadi pembelajaran bagi yang lain. Hilangkan rasa ego atau kebanggaan. Sebagai prajurit jangan berpikir mampu keluar dari jeratan hukum atau akan tersentuh hukum. Jerry menilai ada sikap tak terpuji dari seorang Kolonel P. Dua ajudannya mungkin tak setega dan sekeji membuang korban tabrakan. Sehingga diduga ajudannya diperintah membuang dua korban tersebut.

“Mereka (3 oknum TNI) bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 atau 340 KUHP,” tandasnya.

sumber : Berita satu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *