Oknum Wartawan Pengedar Sabu, Digrebek Sat Reskoba Polres Pasuruan

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasuruan. Selain barang bukti sabu, dari tangan kedua pelaku disita kartu pers media Buser Bhayangkara 74.

Kedua pengedar diduga wartawan asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Amat (31), warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan Aminur Rosul (42), warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

“Mereka berdua yang mengaku sabagai wartawan media Buser Bhayangkara 74 ini, kami tangkap atas kasus narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Selasa (22/10/2019) .kepada media ini.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 22.00 Wib, Senin (21/10/2019). Keduanya disergap saat menjual sabu kepada seseorang, di rumah tersangka Amat.

“Amat dan Aminur ini adalah pengedar jaringan Lapas di Surabaya. Dengan sistem terputus, kedua tersangka mendapat kiriman sabu, kemudian menjualnya dengan perantara kurir,” ungkap Sugeng.

Dalam pemeriksaan kedua terangka mengaku sudah satu bulan lebih mengedarkan sabu tersebut. Sekali transaksi, mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu.

“Sebelumnya, mereka ini dapat 20 gram dari jaringan Lapas, tapi 10 gram sudah terjual dan tersisa 6,71 gram. Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap, tapi kurir yang bertugas mengantar sabu berhasil kabur,”tegasnya.

Sementara itu, di hadapan para wartawan, kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena terlilit utang.

“Terpaksa karena saya punya utang Rp 60 juta,” aku Amat.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara. ( Ank / ek)

Berita Terkait

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan
29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan
Gegara Pesta Miras di Semarang, Feri Dianiaya Teman Hingga Wajahnya Hancur
Eks TNI Aniaya Polisi di ringkus Polres Kendal Positif Sabu
Transaksi Gagal, Pria 42 Tahun Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Warkop Lamongan
Remaja Curi Ayam di Yogyakarta, Ketahuan Gara-Gara Suara Mengeok
Biadab! Oknum LSM di Lamongan Diduga Peras Warga, Desakan Tangkap Sekarang Juga Menggema
Dituding Tanpa Bukti, Kejari Lamongan Dibela Rakyat: ‘Kami Percaya Penegakan Hukum Tidak Bisa Ditekan’
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:16 WIB

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:23 WIB

29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:18 WIB

Gegara Pesta Miras di Semarang, Feri Dianiaya Teman Hingga Wajahnya Hancur

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:10 WIB

Eks TNI Aniaya Polisi di ringkus Polres Kendal Positif Sabu

Senin, 9 Juni 2025 - 19:12 WIB

Transaksi Gagal, Pria 42 Tahun Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Warkop Lamongan

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, saat mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih secara daring, Kamis (12/6), dari ruang Command Center | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Kota Probolinggo Siap Jalan 100%

Jumat, 13 Jun 2025 - 10:39 WIB

Pelaku Nk saat diamankan di Polres Lamongan | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Hukum - Kriminal

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan

Jumat, 13 Jun 2025 - 10:16 WIB