Oknum Wartawan Pengedar Sabu, Digrebek Sat Reskoba Polres Pasuruan

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasuruan. Selain barang bukti sabu, dari tangan kedua pelaku disita kartu pers media Buser Bhayangkara 74.

Kedua pengedar diduga wartawan asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Amat (31), warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan Aminur Rosul (42), warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Baca Juga  Istri Ditusuk Hingga Meninggal Dunia, S Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

“Mereka berdua yang mengaku sabagai wartawan media Buser Bhayangkara 74 ini, kami tangkap atas kasus narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Selasa (22/10/2019) .kepada media ini.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 22.00 Wib, Senin (21/10/2019). Keduanya disergap saat menjual sabu kepada seseorang, di rumah tersangka Amat.

“Amat dan Aminur ini adalah pengedar jaringan Lapas di Surabaya. Dengan sistem terputus, kedua tersangka mendapat kiriman sabu, kemudian menjualnya dengan perantara kurir,” ungkap Sugeng.

Baca Juga  Wabup Pasuruan Gus Mujib Imron Serahkan Sembako Kepada Korban Puting Beliung

Dalam pemeriksaan kedua terangka mengaku sudah satu bulan lebih mengedarkan sabu tersebut. Sekali transaksi, mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu.

“Sebelumnya, mereka ini dapat 20 gram dari jaringan Lapas, tapi 10 gram sudah terjual dan tersisa 6,71 gram. Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap, tapi kurir yang bertugas mengantar sabu berhasil kabur,”tegasnya.

Baca Juga  Kisah Ngeri di Lamongan, Pelecehan Seksual Kembali Terjadi

Sementara itu, di hadapan para wartawan, kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena terlilit utang.

“Terpaksa karena saya punya utang Rp 60 juta,” aku Amat.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara. ( Ank / ek)

Berita Terkait

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
FPKB Gelar Aksi Damai di Kec Wates & Plosoklaten Kediri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur

Berita Terbaru

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, resmi melantik Muhammad Anas Fachruddin sebagai pengganti Imrotus Solicha

Politik - Pemerintahan

KPU Sidoarjo Gelar PAW Anggota PPK Candi

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:05 WIB

Kontrak Politik Mas Deny kepada masyarakat (foto:MJ)

Pariwisata

Mas Deny Ingatkan Perjuangan Pahlawan Jaman Penjajah

Sabtu, 12 Okt 2024 - 00:09 WIB