BLORA, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 4 kasus, dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (05/04/2021).
Tujuan dari operasi Antik Candi ini sendiri adalah untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polres Blora.
Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasatresnarkoba AKP Dr. Hartono,MH, Kasi Propam Ipda Hadi serta Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH. Kapolres menyampaikan dalam kurun waktu 20 hari Operasi Antik Candi 2021 yang dimulai tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 03 April 2021, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka.
“Selama kegiatan Operasi Antik Candi 2021, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap Target Operasi tindak pidana narkotika sebanyak 3 kasus dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu Kurang lebih 5,47 gram dan tindak pidana tentang kesehatan 1 kasus, dengan barang bukti 200 butir Pil Hexymer,” ucap Kapolres Blora.
Kapolres menguraikan ke 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika adalah :
ABL, (47) warga desa Temengeng kecamatan Sambong Blora.
Tersangka diamankan dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna kuning yang digulung dengan kertas grenjeng rokok dengan berat kurang lebih 1,64 gram, serta uang tunai sebesar Rp600.000,00, 1 unit HP merk Samsung, 1 HP merk Oppo dan satu unit SPM Yamaha Mio
MJ, (48) warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota Kabupaten Kudus.Tersangka ini diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kurang lebih 2,68 gram. Satu buah HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
GS, (30) warga desa Gesikan kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Jawa Timur. Tersangka ini diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam platik klip warna bening diisolasi warna hitam dan dibungkus tisu warna putih dan diisolasi diisolasi warna hitam dimasukkan plastik klip bening dan dimasukkan bungkus rokok dengan berat kurang lebih 1,15 gram.
Sedangkan satu tersangka kasus Undang Undang kesehatan adalah :
BPN, (23) warga kecamatan Jepon Blora.
Tersangka ini diamankan dengan barang bukti berupa 200 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp50.000,00 serta satu buah sound system.
Adapun ketiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijerat Primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kasus pengedaran obat tanpa ijin dijerat Primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar masyarakat jangan coba coba dengan Narkoba. Karena jika sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depannya, “Hindari
dan jangan coba coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan seseorang,” pungkas Kapolres.
(Oki/Agus)