PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Anggota Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran miras, sajam, dan perjudian di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (15/05/2024).
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah hukum Polres Pasuruan, khususnya di Kecamatan Gempol, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Sasaran Operasi Cipta Kondisi di Kecamatan Gempol meliputi Ruko Gempol 9, Tangkis, Porong, dan penjual miras Apollo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Gempol menyatakan sasaran kegaiatan ini meliputi penggeledahan terhadap Ruko Gempol 9 yang memiliki tempat karaoke, penggeledahan lapak atau warung Tangkis Porong yang diduga menjual miras, dan penggeledahan warung karaoke di Apollo.
“Hasil yang diperoleh dari Operasi Cipta Kondisi, anggota menemukan miras di Tangkis Porong dengan rincian 10 botol Vodka dan 26 botol McDonald. Tidak ditemukan orang bermain judi, dan tidak ditemukan sajam,” ungkap Kapolsek.
“Alhamdulillah, selama kegiatan operasi berjalan lancar dan kondusif. Semoga dengan adanya Operasi Cipta Kondisi ini, masyarakat Gempol merasa tenang dan Sitkamtibmas di wilayah Kecamatan Gempol tetap kondusif,” tandasnya.