Operasi Dirlantas Ungkap Ratusan Knalpot Brong di Jateng

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan bahwa ratusan knalpot brong yang disita berasal dari 249 perkara yang berhasil diungkap. Selain itu, barang bukti berupa motor sebanyak 103 unit juga berhasil diamankan.

“Dari hasil penindakan terhadap knalpot brong, Polrestabes Semarang menunjukkan jumlah tertinggi, diikuti oleh Pati, Banyumas, dan Cilacap,” ungkap Sonny, didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasatlantas Polrestabes AKBP Yunaldi dalam konferensi pers di Pos Satlantas Simpang Lima pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga  Tidak ada Larangan KPK Untuk OTT, Direktur P3S : Sudah Tugas KPK

Dirlantas Polda Jateng, Kombespol Sonny Irawan juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan operasi kepolisian, pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada produsen dan distributor knalpot brong. Polda Jateng mengingatkan tentang dampak negatif dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong terhadap lingkungan.

Selain aspek sosial, knalpot brong juga dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna lalu lintas, karena setiap orang memiliki hak yang sama, dan seringkali dapat menjadi pemicu konflik sosial. Selain itu, dampak lingkungan terkait kebisingan dari knalpot diatur oleh menteri lingkungan hidup,” ujar Sonny.

Baca Juga  Solideritas dan Kepedulian Koti Macan Jati Pemuda Pancasila Semarang di Bulan Ramadhan

Penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas, termasuk pasal 48, pasal 64, pasal 210, dan pasal 285 yang mengatur sanksi pidananya.

Lebih lanjut, Sonny menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Sebelum penindakan dilakukan, kepolisian telah melakukan beberapa tahapan, yaitu preentif dan preventif.

“Pihak kepolisian lebih dahulu melakukan kegiatan preentif, seperti sosialisasi, patroli, dan tindakan represif sebagai langkah terakhir. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, komunitas otomotif, dan pengguna motor,”sambunganya.

Baca Juga  11 Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Apartemen Bekasi Diamankan Polisi

Sonny menyatakan bahwa Polrestabes Semarang mencatatkan jumlah tertinggi dalam penindakan knalpot brong, diikuti oleh Pati, Banyumas, dan Cilacap. “Dirinya menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum lebih lanjut jika ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tertib saat berlalu lintas,”tandasnya.

Setelah melakukan rilis, Dirlantas beserta jajaran langsung melaksanakan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin pemotong besi.

Berita Terkait

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y
Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso
Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:48 WIB

Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Berita Terbaru