LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 172 kasus tindak pidana dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, yang berlangsung selama 12 hari, dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Selama operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 25 tersangka dan 150 pelanggar tindak pidana ringan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, melalui Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Pekat Semeru adalah menanggulangi kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, antara lain narkoba, prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras (miras).
“Selama 12 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal. Di antaranya, empat kasus prostitusi dengan empat tersangka, tiga kasus perjudian konvensional dengan tiga tersangka, sembilan kasus perjudian online dengan 12 tersangka, serta enam kasus narkoba dengan enam tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan 150 tersangka terkait peredaran miras,” ungkap AKP Rizky pada Kamis (20/3).
Tak hanya itu, Polres Lamongan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menarik perhatian, termasuk dua kasus penganiayaan dan pencurian kotak amal masjid. “Kami mengamankan satu tersangka dari kasus pencurian kotak amal masjid dan dua tersangka dalam kasus penganiayaan,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi ini sangat beragam. Pada kasus narkoba, polisi berhasil menyita 51,79 gram narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu, 1.638 butir pil dobel L, dua butir ekstasi, lima pack plastik klip, 18 bungkus rokok, satu timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah Lamongan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Operasi semacam ini akan terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Lamongan,” pungkas AKP Rizky.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin