OTT Dugaan TPK Pemkot Bekasi ‘KPK Tangkap 14 Orang Termasuk Walikota’

- Redaksi

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK H. Firli Bahuri

Ketua KPK H. Firli Bahuri

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pada hari kamis 6/01 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, ujar ketua KPK H. Firli Bahuri.

Firli menuturkan bahwa pada kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, sebagai berikut ;

a. RE Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, b. AA Swasta / Direktur PT ME, c. NV Makelar Tanah d. BK staf sekaligus ajudan RE, e. MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, f. HR Kasubag TU Sekretariat Daerah, g. SY Direktur PT KBR dan PT HS, h. HD Direktur PT KBR dan PT HS, i. MS Camat Rawalumbu, j. JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, k. AM Staf Dinas Perindustrian, l. MY Lurah Kati Sari, m. WY Camat Jatisampurna, n. LBM Swasta

Adapun, Kronologis Tangkap Tangan adalah menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi.

Kemudian, tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi.

Selanjutnya, Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi, ungkapnya

Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota.

Baca Juga  Kebakaran SMPN 1 Ngimbang Lamongan, Hanya Atap Kelas Terbakar

Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak
diantaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Malamnya sekitar jam 19.00 wib tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Kemudian pada kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.

Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi; Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, jelas Firli.

Adapun ganti rugi dimaksud diantaranya, a. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, b. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar

Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022
diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih
langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Lamongan Peduli UMKM

Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak
yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”, terangnya

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

Selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai
pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang
diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.

KPK menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka Sebagai Pemberi, sebagai berikut ; 1. AA, 2. LBM, 3. SY, 4. MS dan Sebagai Penerima ; 1. RE, 2. MB, 3. MY, 4. WY, 5. JL.

Para Tersangka tersebut disangkakan, Sebagai Pemberi ; AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sebagai Penerima, RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.

Baca Juga  Di Jakarta, Direktur P3S Dukung Erick Thohir Bersihkan Mafia dan Bandit di BUMN

Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.

Rutan Pomdam Jaya Guntur ; AA, LBM, SY, MS kemudian pada Rutan gedung Merah Putih ; RE, WY dan Rutan KPK pada Kavling C1; MB, MY, JL.

Adapun, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.

Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.

Tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama bahwa perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang.

Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak
pihak, dari rangkaian perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasannya. Dimana dampak
akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan lagsung oleh masyarakat.

KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganannya.

Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktip suap, tutup ketua KPK.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB