SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Permasalahan pabrik scaffolding PT. Tangga Mas Jaya Makmur (TMJM) yang beralamat di Jalan Raya Bangkingan Kecamatan Driyorejo Gresik dengan mantan pekerjanya inisial YPS dipicu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penahanan ijazah asli milik YPS berbuntut panjang.
Pasalnya, mediasi yang digelar pada Senin, 16 Januari 2023 di kantor PT. TMJM mulai pukul 10.00 WIB dengan pihak YPS yang diwakili Kuasa Hukum-nya Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., atas undangan Kepala Personalia PT. TMJM, Elis Ratna Merdekawati masih belum membuahkan hasil.
“Pihak PT. TMJM memilih melanjutkan ke proses hukum. Kita menghormati keputusan mereka,” kata Supolo, panggilan karibnya, Senin (16/1/2023).
Wartawan media ini sampai berita diturunkan masih berupaya konfirmasi kepada Kepala Personalia, Elis Ratna Merdekawati.
Sebelumnya Supolo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Januari 2023 mengungkap banyak “borok” dari PT. TMJM diantaranya, YPS disuruh mundur dengan cara diminta membuat surat pengunduran diri di dikte oleh Ibu Elis (Kepala Personalia). Selain itu, ia menjelaskan perusahaan telah menahan ijazah YPS mulai dari 28 Maret 2014 – 13 Januari 2023.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dirinya selalu Kuasa Hukum-nya YPS berpendapat PT. TMJM telah melakukan dan melanggar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Undang-Undang (UU) KUHP Perdata Pasal 1365 juncto 1367 terkait penahanan ijazah sebagai syarat kerja (Wanprestasi dan Tanggungrenteng).
Advokat yang berkantor di Jalan Lidah Wetan VI Lakarsantri ini juga menerangkan PT TMJM diduga melakukan tindak pidana perburuhan, yakni pembayaran upah dibawah upah minimum yang melanggar Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“PT. TMJM juga diduga melakukan tindak pidana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” pungkasnya.