SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Bagi para pelaku Usaha Mikro (UM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Sampang Madura Jawa Timur dihimbau untuk secara terus menerus berupaya melengkapi legalitas usaha
Legalitas yang dimaksud berupa SIUPP/IUMK, PIRT, Rekomendasi BPOM, Standart Merek serta lebel Halal
Himbauan itu disampaikan oleh para Tenaga Pendamping Pengembangan Bisnis (TP2B) Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat selasa 25/5
Dijelaskan oleh Virda sejak diberlakukannya Pasar Global sejogyanya para UM/IKM di Sampang sudah harus mempersiapkan diri
Terlebih pada 2 Pebruari lalu Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
“Pada pasal 2 disebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikasi Halal,” ujar Virda TP2BKUM Kecamatan Torjun yang diamini oleh Yayuk TP2BKUM Camplong disela sela melayani Pendampingan UM
Pada prinsipnya kelengkapan legalitas Usaha khususnya label Halal tidak hanya sekedar menjalani regulasi, tetapi sebagai bentuk kepercayaan maupun perlindungan bagi konsumen
Jadi bukan berarti yang tidak mempunyai label Halal produknya haram, namun berdampak terhadap Tingkat kompetitor serta kelayakan berdaya saing ketika produk itu masuk dalam Pasar Global
Oleh karenanya saat ini TP2BKUM gencar mensosialisasikan dan melakukan Pendampingan kepengurusan legalitas Usaha selain melakukan Pembinaan sektor lainnya
Selain itu juga mensosialisasikan dan menjembatani para UM/IKM dalam pemanfaatan fasilitas Standarisasi seperti Merek dan Halal oleh Bidang Industri Diskopindag.
(Her)