Pajak Reklame di Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lamongan

Sumber Foto : The Clean Lamongan town -Wherysusanto

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame menurut Pasal 1 angka 27 UU PDRD, adalah sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pasalnya dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2019, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sedangkan rata – rata tarif sewa sejenis reklame papan atau bill board berkisar Rp45 juta sampai Rp50 juta pertahun. Semestinya pendapatan dari pajak sejenis Reklame Papan atau bill board saja jika di kalikan 45 juta pertahun bisa sebesar lebih dari 18 milyar rupiah, belum lagi dari reklame kain dan reklame selebaran.

Bacaan Lainnya

Pada periode tahun 2020 di hitung pada bulan desember pendapatan daerah dari pajak reklame masih Rp2,4 miliar dari target Rp3 miliar. Sebab belum tercapainya bila tim diterjunkan ke lapangan untuk menagih. Ada beberapa reklame yang tertib dan sebagian sulit penagihannya, beberapa vendor sudah disurati dan menyatakan kesanggupan untuk membayar. Kontribusi terbesar sampai sekarang dari pajak reklame rokok. Namun, setelah Perda Kawasan Tertib Rokok (KTR) diberlakukan, maka potensi pajak reklame tersebut berkurang. Sebab fasilitas umum tidak boleh ada reklame rokok. Terkait kontrak dengan perusahaan rokok, Samsul mengaku masih ada. Solusinya tidak dipasang di fasilitas umum seperti alun-alun, sekolah, dan lingkungn kesehatan.

Oleh :
Nama : Nadilla Oktafiani Mustaqorina
NIM : 182020100066
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *