KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Kediri yang melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), selalu melibatkan para tokoh masyarakat di wilayah setempat untuk ikut menentukan peraturan yang akan dibuat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono, pasalnya, sebuah perda itu pada dasarnya mengatur tatanan pemerintahan dan tatanan masyarakat, sehingga para tokoh masyarakat dinilai penting untuk dilibatkan.
“Dalam pembahasan Raperda itu perlu melibatkan tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan, yaitu yang akan mengatur dan masyarakat yang akan diatur dalam sebuah perda tersebut,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I yang akrab disapa Pak Lutfi ini juga menegaskan, bahwa pola pembahasan dengan melibatkan para pemangku kepentingan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai partisipasi masyarakat, sehingga dapat menghasilkan Perda yang sangat komprehensif dan dapat dilaksanakan secara baik.
Seperti yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu dalam pembuatan Perda BPD, maupun pembahasan Raperda tentang penanganan penyalahgunaan Narkoba, juga mengundang para pemangku kepentingan.
“Dalam Raperda Narkoba ini, kita melihat peran serta masyarakat untuk ikut dalam melakukan rehabilitasi para pecandu narkoba. Ada beberapa lembaga yang kita undang untuk didengarkan pendapatnya dalam RDP guna membuat Perda tentang penanganan penyalahgunaan Narkoba,” kata Pak Lutfi.
Masih menurut Ketua Fraksi Nasdem, Drs. H. Lutfi Mahmudiono, pihaknya bersama anggota Komisi I berusaha semaksimal mungkin untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi pecandu narkoba.
“Selama ini kita melihat bagaimana tokoh masyarakat itu ikut berperan serta dalam rehabilitasi pecandu narkoba. Karena kita ingin membuat sebuah Perda yang mampu membangkitkan peran serta masyarakat dan pemerintah bisa hadir terkait dengan penyalahgunaan dan pencegaahan narkoba,” tutur Pak Lutfi.
Sedangkan lembaga yang selama ini diberi persetujuan oleh pemerintah untuk menjadi tempat rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial dalam penanganan penyalahgunaan narkoba adalah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
“Peran IPWL ini kita kombinasikan dengan pondok pesantren yang tadi kita undang, karena selama ini mereka juga melakukan rehabilitasi, dan juga ditunjuk sebagai IPWL, sehingga legal formal kelembagaannya itu ada,” tegas Pak Lutfi.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, masyarakat yang selama ini terlibat dalam rehabilitasi pecandu narkoba belum semuanya memiliki legal formal. Mereka masih berbentuk yayasan, ada pula yang belum memiliki badan hukum.
“Setelah kita gali, lembaga yang melakukan rehabilitasi itu berbentuk yayasan. Tadi telah menjadi kesepahaman bersama, bagaimana di Kediri yang melaksanakan penanganan rehabilitasi pecandu narkoba ini mengarah pada IPWL, sehingga legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan dan ada sentuhan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa,” terang Pak Lutfi.
(Fatkhul)