LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Memiliki potensi Ikan Kerapu atau Epinephelinae berlimpah, Lamongan berkomitmen untuk tetap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 45 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam kunjungannya, Rabu (26/10) di Kampung Kerapu Desa Labuhan Kecamatan Brondong Lamongan. Dengan itu akan menjawab keresahan petani tambak karena adanya isu mengenai pengalihan fungsi lahan.
“Wilayah ini adalah wilayah yang Kondhang Kesuwur menyumbang potensi budidaya ikan berkualitas di Lamongan. Maka dari itu saya berkomitmen untuk tetap memberlakukan Perda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan. Sehingga para petani tambak disini dapat terus mengembangkan potensi Kerapu utamanya,” ungkap Bupati
Lebih lanjut Pak Yes menuturkan bahwa akan mengirimkan ahli tekhnologi yang bisa membantu petani tambak lebih maju dalam pembudidayaan dan pemasaran.
“Kami akan membantu ahli tekhnologi agar lebih memajukan kegiatan tambak disini, karena kami sudah bekerja sama dengan mahasiswa perikanan dari Kampus Brawijaya Malang,” tuturnya.
Mencapai angka penjualan 115 Milyar dalam setahun, Pak Yes juga mengatakan bahwa Pemkab Lamongan Melalui Dinas Perikanan akan memberikan arahan untuk supply ekspor hasil tambak setempat meliputi Ikan Kerapu, garam, Ikan Bandeng, dan Udang.
“Potensi luar biasa ini akan kita bekali fasilitas agar mudah saat melakukan ekspor hasil tambak. Karena sebelumnya Kampung Kerapu ini sudah dilirik Kota lain bahkan Mancanegara,” kata Pak Yes.
Ikan Kerapu yang digemari Mancanegara tersebut mengalami kenaikan harga pasca pandmei Covid 19, yakni 115 ribu rupiah dari harga 55 ribu rupiah. Tambak seluas 600 hektar tersebut juga aktif memasarkan produknya ke masyarakat sekitar, Hotel Shangri-La Surabaya , Jakarta, hingga Hongkong.