MALANG, RadarBangsa.co.id – Dewan Pengawas Perumda Jasa Yasa menyatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) Jasa Yasa tidak melanggar peraturan terkait kehadirannya dalam acara partai politik serta dugaan menjadi anggota partai dan menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) saat menghadiri Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang berlangsung di Ballroom Hotel Atria, Kota Malang, pada (20/09) lalu.
Dewan pengawas telah memanggil Dirut beserta jajarannya pada Rabu, (16/10), guna memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam politik setelah beredarnya foto yang menunjukkan kehadiran Dirut dalam acara tersebut.
Plt Sekda Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, SH., M. Hum., membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil klarifikasi, Dewan Pengawas menemukan bahwa Dirut tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Terkait dugaan itu, Dewan Pengawas Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang telah memanggil Dirut dan jajarannya pada Rabu (16/10) untuk klarifikasi selama sekitar 3 jam, sekaligus melakukan evaluasi rutin terkait kinerja dan keuangan Perumda Jasa Yasa,” jelas Nurman melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (22/10/2024).
Nurman menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Dirut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi atau peran sebagai pengurus di partai politik manapun.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik manapun, dan hal ini dipastikan melalui pengecekan pada aplikasi SIPOL KPU RI yang tidak mencantumkan nama beliau sebagai pengurus partai tertentu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurman juga menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap upaya perbaikan yang dilakukan oleh Direksi Perumda Jasa Yasa.
“Evaluasi kinerja Direksi dilakukan guna memperbaiki kondisi perusahaan yang sejak awal dianggap kurang sehat,” tambahnya.
Selain itu, Nurman juga menegaskan bahwa Dewan Pengawas terus mendukung proses pembenahan dengan memberikan berbagai masukan serta apresiasi terhadap langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan, seperti renovasi di unit-unit wisata Songgoriti, Pantai Ngliyep, dan Balekambang.
Saat ditanya mengenai bukti yang telah beredar, Nurman memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menekankan bahwa tugas Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi, bukan memberikan opini.
“Ngapunten (Maaf), kami hanya menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas, tidak dalam kapasitas untuk memberikan opini,” tutupnya.
Sementara itu, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikannya dengan transparan.
Penulis : Agus Sutiyono
Editor : Zainul Arifin