KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Anggota Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, SPd, mengadakan Sosialisasi Pengawasan Keamanan Pangan di Sarana Peredaran Pangan Olahan Badan POM RI, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, di Balai Desa Sumberjo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (27/03).
Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Jawa Timur VI ini mengajak para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bergerak di bidang pengolahan produk pangan, mengikuti standarisasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Menurut anggota dewan yang akrab disapa Panglima Nurhadi, tujuan sosialisasi dengan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan ini untuk memberikan pencerahan, edukasi kepada para pelaku UMKM dan tokoh masyarakat serta konsumen untuk lebih memperhatikan bagaimana cara memiliki usaha, khususnya di bidang pangan olahan bisa meningkatkan standart kualitas produknya.
“Dari sisi higienis, aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kemudian juga dari sisi regulasinya, ketika produk-produk dari dulur-dulur kita ini sudah mulai dikenal dan laku di masyarakat,” katanya.
Panglima Nurhadi juga menjelaskan, tidak sedikit pelaku UMKM yang memiliki mindset, bahwa mengurus ijin di BPOM itu sulit, berliku-liku, ribet, bahkan biayanya mahal. Tetapi setelah mendengarkan sosialisasi pada hari ini, mereka barulah mengetahui betapa mudahnya mengurus ijin di BPOM, asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
“Pengurusan ijin itu cukup mudah. Apalagi sekarang sudah ada perwakilan BPOM yang namanya Kantor Loka POM di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Bahkan, dalam waktu mendatang, kantor perwakilan BPOM akan pindah di sekitar Gumul, yang mendapatkan fasilitas tanah hibah dari Pemkab Kediri,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah produk pangan olahan rumahan skala kecil harus berijin, Anggota DPR RI dengan jargon Semar Mbangun Kahyangan ini mengungkapkan, kalau produk dengan kekuatan untuk dikonsumsi hanya beberapa hari saja, seperti di warung-warung, itu tidak perlu ijin.
“Akan tetapi kalau produk pangan olahan itu dengan kekuatan untuk dikonsumsi sampai dua bulan, tiga bulan atau lebih, mulai dari tingkat PIRT sampai MD itu harus ijin,” ungkap Founder Yayasan Laskar Panji Peduli ini.
Lebih lanjut Panglima Nurhadi menjelaskan, istilah MD itu adalah kelasnya untuk produk yang sudah keluar dari kabupaten, bahkan ekspor, ada permintaan dari luar daerah cukup banyak, itu harus MD. Tetapi kalau masih lokal kecamatan, cukup ijin PIRT dari dinas Kesehatan.
“Cuma perlu diketahui, bahwa untuk meningkatkan ijin dari PIRT dan MD itu mereka juga harus ikut standarisasi aturan Badan POM. Contoh paling sederhana yaitu lantai area produksi terawat, tidak kotor, mungkin dikeramik,” jelas Panglima Nurhadi.
Sementara, Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong, Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM RI, Dina Mariana, SSi APTMP mengatakan, untuk keamanan pangan ada tiga pilar pengawasan.
“Pengawasan pangan olahan itu ada tiga pilar, yakni pengawasan dari pemerintah, pengawasan pelaku usaha dan pengawasan masyarakat,” kata Dina seusai memberikan materi pada sosialisasi yang diikuti masyarakat dan pelaku UMKM dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Ngadiluwih, Kras, Kandat dan Kecamatan Ringinrejo..
Dina berharap, masyarakat supaya menjadi konsumen yang cerdas, yakni bisa memilih pangan aman dan bermutu. Salah satu caranya dengan Cek klik, yakni cek kemasan, cek lebel, cek ijin edar dan cek masa kadaluarsa.
“Jadi masyarakat harus cek sebelum memilih pangan olahan,” pesan Diana.