JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai NasDem, Nurhadi, S.Pd, akan segera mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Kedokteran.
Hal itu dilakukan wakil rakyat yang akrab disapa Panglima Nurhadi ini setelah menerima aspirasi dan keluhan terkait kerumitan sejumlah hal dan aturan seorang dokter di Indonesia untuk bisa berpraktek.
“Kejadian ini tentu akan memacu kita di DPR agar merespon keluhan para dokter untuk segera merevisi UU Kedokteran termasuk di dalamnya meniadakan organisasi profesi tunggal,” katanya, Kamis (23/6/2022).
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten / Kota Blitar, Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan jargon Semar Mbangun Kahyangan ini menjelaskan, revisi tersebut sifatnya untuk memperbaiki sengkarut yang ada di dunia kedokteran di tanah air. Karena menurutnya, sejumlah point di antaranya menyangkut efisiensi waktu sampai terbitnya rekomendasi izin praktik.
“Kejadian ini baiknya juga menjadi pelajaran bagi organisasi profesi lainnya, bukan hanya di dunia kedokteran saja” pungkas Panglima Nurhadi.