SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dugaan Kejahatan Perbankan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB) Sidoarjo kembali mencuat pasca pengaduan salah seorang nasabahnya, Albertus M. Alvin Karyadi ke Ditreskrimsus Polda Jatim, tanggal 6 Januari 2023 yang merasa dirugikan sebesar Rp. 1,5 miliar.
Sampai berita ini diturunkan Wartawan media ini terus berupaya konfirmasi ke Komisaris BPR SUB, Ani Liem terkait pengaduan Albertus M. Alvin Karyadi ke Polda Jatim tersebut. Namun sayangnya, usaha mendatangi kediaman Ani Liem pada salah satu perumahan elit di kawasan Surabaya Utara, Selasa (10/1/2023) siang masih belum membuahkan hasil.
“Sudah beberapa hari ini Ibu Ani Liem tidak terlihat di rumah,” ucap salah seorang tetangganya yang menolak menyebutkan namanya.
Beberapa hari lalu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto angkat bicara mengenai surat pengaduan yang dilayangkan oleh M. Alvin Karyadi ke Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
“Nanti di infokan kalau sudah ada hasil pemeriksaan,” tegasnya kepada Wartawan, Minggu (8/1/2023) malam.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno pada tanggal 6 Desember 2022 memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan 15 hari potong masa tahanan kepada Ani Liem, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp. 1,5 miliar terhadap Susanto yang merupakan salah seorang nasabah PT. BPR SUB.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dan Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang menuntut Terdakwa Ani Liem dengan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan tersebut dipastikan telah berkekuatan hukum tetap, sebab baik Ani Liem maupun JPU menyatakan menerima alias tidak melakukan banding.
Meski divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 bulan, Ani Liem bisa langsung menghirup bebas. Pasalnya, Majelis Hakim dalam putusannya tersebut memerintahkan agar Terdakwa Ani Liem dikeluarkan dari tahanan.
PT. BPR SUB sendiri sudah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-87/D.03/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPR Sumber Usahawan Bersama terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021.