Pasca Putusan Bebas RT, PN Surabaya Dikado Karangan Bunga Duka Cita

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangan bunga di pelataran PN Surabaya pasca putusan bebas Ronald Tannur (Foto : FYW)

Karangan bunga di pelataran PN Surabaya pasca putusan bebas Ronald Tannur (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pasca putusan bebas anak Anggota DPR RI, GRT  dalam perkara pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini,Rabu (24/7/2024) langsung mendapat sorotan luas.

Pantauan awak media pada Jumat (26/7/2024) siang di pelataran PN Surabaya terdapat karangan bunga bertuliskan Turut Berduka Cita “Atas Matinya Keadilan” Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU #justicefordini.

Namun sayangnya Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi dan tanggapan terkait karangan bunga tersebut dan siapa pengirimnya.

Pasalnya, sewaktu dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (26/7/2024), Alex Adam belum merespon, meski ponselnya aktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung menyatakan Kasasi menyikapi putusan bebas Ronald Tannur tersebut.

“Kita akan Kasasi,” tegas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putusan Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).

Dimas Yemahura Al Firaun, Kuasa Hukum keluarga almarhum Dini Sera terkait putusan bebas RT merasa sangat kecewa dan prihatin.

“Bagaimana hakim disini memberikan putusan menurut saya sangat menciderai keadilan bagi kami sebagai Kuasa Hukum keluarga korban,” tegas Dimas, panggilan karibnya, Rabu (24/7/2024).

Ia berpendapat tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran dan sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

Dimas menjelaskan korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya menjadi anak yatim hidup sendiri.

“Kami selama ini yang menjaga keluarga korban sangat kecewa dengan putusan ini karena tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” serunya.

Dirinya mendoakan semoga apa yang diputuskan oleh Hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, sejumlah pihak yakni YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSMPI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik dan Tabur Pari hari ini Jumat, (26/7/2024) menggelar jumpa pers di kantor LBH Surabaya, Jalan Pacar Keling menyikapi putusan bebas terhadap RT.

Berita Terkait

Pabrik Tepung Ikan PT SJA di Protes Warga Tiga Desa di Gresik
Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli
LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang
Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang
Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pabrik Tepung Ikan PT SJA di Protes Warga Tiga Desa di Gresik

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:54 WIB

Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:12 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:39 WIB

Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Batu H. Didik Subiyanto, SH, saat foto  bersama seusai mengambil sumpah jabatan pada ke 4 Anggota DPRD yang baru menerima PAW (Dok foto Istimewa)

Politik - Pemerintahan

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW

Sabtu, 7 Des 2024 - 00:25 WIB