Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri tersangka konten pornografi (ist)

Pasutri tersangka konten pornografi (ist)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Pasangan suami istri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan fantastis hingga Rp 35 juta hanya dalam waktu dua bulan melalui aksi pornografi yang mereka lakukan melalui siaran langsung di platform media sosial. Pasangan tersebut, FI (27) dan PN (24), memanfaatkan aplikasi live streaming ‘hot51’ untuk menarik endorse dan gift dari ribuan penonton.

 

Polisi Resor Malang, Polda Jawa Timur, menangkap pasangan ini pada 5 Januari 2024 di kediaman mereka. Kasat Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pasangan ini terlibat dalam konten pornografi yang dilakukan secara terbuka di media sosial.

 

“Betul, kami mengamankan dua orang pasutri terkait konten pornografi,” ungkap AKP Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang pada Selasa, 7 Januari 2025.

 

Menurut AKP Dadang, pasangan tersebut melakukan live streaming setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Dalam siaran langsung mereka, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif, tetapi juga melakukan hubungan suami istri di hadapan penonton untuk mendapatkan endorse atau gift.

 

“Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan endorse dari para penonton. Dalam siaran langsungnya, mereka menunjukkan bagian sensitif tubuhnya untuk menarik perhatian,” jelas AKP Dadang.

 

Dari aktivitas tersebut, pasangan ini mampu menghasilkan penghasilan harian mencapai Rp 5 juta, dan dalam dua bulan terakhir, total pendapatan mereka diperkirakan mencapai Rp 35 juta. Mereka juga menggunakan berbagai kostum seksi, topeng, dan aksesori lainnya untuk meningkatkan daya tarik visual kepada penonton.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan dalam siaran langsung mereka.

 

Dalam pengakuannya, pasangan tersebut mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aktivitas ini selama dua bulan terakhir dan terus melanjutkan setiap hari untuk mendapatkan lebih banyak hadiah dari para penonton.

 

Pihak kepolisian telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka, dan mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

 

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Penulis : Windu

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Probolinggo Periksa Oknum LSM dan Wartawan Terkait Pemerasan Kades – RadarBangsa Lamongan
Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Pelaku Peredaran Pil Dobel L
Walkot Semarang mbak Ita dan suami kembali absen panggilan KPK
Dittipideksus Bareskrim sita miliaran uang hingga aset dari kasus net89
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku – RadarBangsa Lamongan
Temuan HGB di Perairan Sedati Sidoarjo, Walhi Sebut Tata Ruang di Jatim Masih Amburadul
PDAM Lamongan Diduga Curi Miliaran Rupiah Lewat Sewa Meteran
Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Ditahan KPK, Diduga Korupsi PEN
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:51 WIB

Polres Probolinggo Periksa Oknum LSM dan Wartawan Terkait Pemerasan Kades – RadarBangsa Lamongan

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:39 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Pelaku Peredaran Pil Dobel L

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:06 WIB

Walkot Semarang mbak Ita dan suami kembali absen panggilan KPK

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:03 WIB

Dittipideksus Bareskrim sita miliaran uang hingga aset dari kasus net89

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:53 WIB

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku – RadarBangsa Lamongan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Asahan hadiri rapat koordinasi evaluasi bersama KPUD Asahan. (foto/istimewa)

Politik - Pemerintahan

KPUD Asahan Bersama Wakil Bupati Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

Kamis, 23 Jan 2025 - 23:23 WIB

RB. MOH. HASINUDDIN FIRDAUS, S.T., M.Si Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep.(ist)

Politik - Pemerintahan

Genangan Air Selimuti Taman Tajamara, DLH Sumenep Segera Lakukan Ini

Kamis, 23 Jan 2025 - 23:15 WIB

Jawa tengah

Kodam IV Diponegoro turut prihatin atas bencana alam di Pekalongan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:39 WIB