SIDOAJRO, RadarBangsa.co.id – Suami istri kejam tega erhadap anak terjadi lagi. Kali ini menimpa Anak F, Perempuan, (3) tinggal di rumah kost Desa Masangan Kulon RT 04 RW 02 kecamatan Sukodono Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro SH,S.I.K dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa telah terjadi Penganiayaan yang mengakibat seorang anak perempuan berumur 3 Tahun meninggal dunia, Rabu (31/5/2023).
“Kejadian terbongkar berkat laporan masyarakat sekitar,”. jalas kapolresta.
“Pelaku suami istri siri ini adalah pengasuh korban, kini di jerat Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 17 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 milyar rupiah,” tutup Kapolresta.